Toko Milik PD Pasar Jadi Jaminan Utang
SURABAYA, Jawa Pos – Pemilik toko elektronik di pasar Genteng Djisanto Karoeniadi didakwa menipu salah satu distributor sound system. Penyebabnya, Djiesanto tak pernah membayar barang dagangan yang telah didistribusikan ke toko tersebut. Bahkan, pembayaran itu tertunda hingga tiga tahun lamannya.
Djisanto menjalani sidang perdana di PN Surabaya kemarin. Dia didakwa menipu karena menjaminkan memberikan surat kepemilikan toko. Namun, surat tersebut tak bisa diperjualbelikan. Sebab, toko tersebut merupakan milik Perusahaan Daerah Pasar Surya.
Dalam sidang itu, Deddy Arisandi menghadirkan distributor toko dari PT Gamelan, yaitu Harjanto Jasin. Dia menceritakan banyak hal. Pada awalnya, pembayaran yang dilakukan Djisanto termasuk lancar. Nah, kemudian, lanjut Harjanto, dia terus mengirim barang berupa perangkat elektronik. Nilainya mencapai Rp 550 juta.
Namun, terdakwa tidak pernah membayar. Bahkan terus mengelak ketika ditagih. ”Lalu, dia menmberikan surat toko itu sebagai jaminan. Katanya jika tidak bisa membayar, surat itu bisa dipakai untuk melunasi,” kata Harjanto. Ternyata setelah dicek kepada pimpinan PDPS Genteng, surat tersebut tidak bisa diperjualbelikan.
Sementara itu, penasihat hukum Djisanto, Pieter Manuputty, mengungkapkan, kliennya tidak menipu orang. Dia menjelaskan dalam kasus tersebut, sudah ada itikad baik dari kliennya untuk membayar dengan cara dicicil. Namun, korban merasa tertipu setelah diberi surat toko yang tidak bisa diperjualbelikan. ”Kalau itu memang benar, toko itu gak bisa dijualbelikan. Tapi dimiliki dengan mengganti kepemilikan. Sewanya tetap ke PDPS oleh pemilik baru,” katanya.