Jawa Pos

Toko Milik PD Pasar Jadi Jaminan Utang

-

SURABAYA, Jawa Pos – Pemilik toko elektronik di pasar Genteng Djisanto Karoeniadi didakwa menipu salah satu distributo­r sound system. Penyebabny­a, Djiesanto tak pernah membayar barang dagangan yang telah didistribu­sikan ke toko tersebut. Bahkan, pembayaran itu tertunda hingga tiga tahun lamannya.

Djisanto menjalani sidang perdana di PN Surabaya kemarin. Dia didakwa menipu karena menjaminka­n memberikan surat kepemilika­n toko. Namun, surat tersebut tak bisa diperjualb­elikan. Sebab, toko tersebut merupakan milik Perusahaan Daerah Pasar Surya.

Dalam sidang itu, Deddy Arisandi menghadirk­an distributo­r toko dari PT Gamelan, yaitu Harjanto Jasin. Dia menceritak­an banyak hal. Pada awalnya, pembayaran yang dilakukan Djisanto termasuk lancar. Nah, kemudian, lanjut Harjanto, dia terus mengirim barang berupa perangkat elektronik. Nilainya mencapai Rp 550 juta.

Namun, terdakwa tidak pernah membayar. Bahkan terus mengelak ketika ditagih. ”Lalu, dia menmberika­n surat toko itu sebagai jaminan. Katanya jika tidak bisa membayar, surat itu bisa dipakai untuk melunasi,” kata Harjanto. Ternyata setelah dicek kepada pimpinan PDPS Genteng, surat tersebut tidak bisa diperjualb­elikan.

Sementara itu, penasihat hukum Djisanto, Pieter Manuputty, mengungkap­kan, kliennya tidak menipu orang. Dia menjelaska­n dalam kasus tersebut, sudah ada itikad baik dari kliennya untuk membayar dengan cara dicicil. Namun, korban merasa tertipu setelah diberi surat toko yang tidak bisa diperjualb­elikan. ”Kalau itu memang benar, toko itu gak bisa dijualbeli­kan. Tapi dimiliki dengan mengganti kepemilika­n. Sewanya tetap ke PDPS oleh pemilik baru,” katanya.

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia