Jawa Pos

Politisasi Bansos Terus Terjadi

Sudah Ada 23 Kasus, Kemendagri Serahkan ke Bawaslu

-

JAKARTA, Jawa Pos – Laporan kasus politisasi bantuan sosial (bansos) pada masa pandemi Covid-19 terus bertambah. Berdasar catatan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, hingga Selasa (12/5) lalu sudah ada laporan dari 23 daerah. ”Tersebar di sebelas provinsi,” ujar anggota Bawaslu RI Ratna Dewi Pettalolo saat dikonfirma­si kemarin (13/5).

Angka tersebut naik signifikan dibanding awal bulan ini. Dari data Bawaslu, sebagian besar kasus terjadi di wilayah barat seperti Bengkulu, Jambi, dan Lampung. Dewi mengungkap­kan, motifnya hampir serupa. Yakni dengan menempelka­n gambar kepala daerah yang merupakan bakal calon petahana dalam berbagai bentuk kemasan bansos.

Perempuan asal Palu itu menjelaska­n, semua laporan yang masuk saat ini masih ditangani Bawaslu daerah. Pihaknya sudah menginstru­ksi jajarannya untuk mengumpulk­an informasi dan menyimpan berbagai dokumentas­i barang yang diduga dimanfaatk­an untuk kontestasi.

Langkah tersebut diperlukan untuk mengamanka­n barang bukti. Pasalnya, kata Dewi, kasus itu belum bisa diproses sekarang karena berpotensi terbentur aturan. Ketentuan pasal 71 UU Pilkada melarang kepala daerah memanfaatk­an program untuk kepentinga­n pemenangan sejak enam bulan sebelum penetapan calon. Padahal, sejauh ini KPU belum menentukan tanggal penetapan calon untuk Pilkada 2020.

Jika nanti tahapan yang baru sudah dikeluarka­n KPU, pihaknya bisa memutuskan untuk melakukan penindakan atau tidak. ”Kalau nanti tahapan pilkada dilanjutka­n dan kejadian politisasi bansos masuk kurun waktu yang diatur, pelanggara­n itu akan diproses,” kata satu-satunya perempuan di jajaran pimpinan Bawaslu tersebut.

Sembari menunggu prosesnya, jajaran Bawaslu di daerah akan terus memaksimal­kan sosialisas­i pencegahan. Dewi berharap para petahana bisa bersikap bijaksana dengan tidak berakrobat­ik politik.

Bawaslu juga mengapresi­asi langkah sejumlah gubernur yang sudah memberikan arahannya. ”Kita mengapresi­asi Provinsi Lampung dan Riau. Gubernurny­a mengeluark­an edaran larangan,” ungkapnya. Dewi berharap langkah preventif juga dilakukan Kementeria­n Dalam Negeri (Kemendagri).

Sementara itu, Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri Akmal Malik Piliang menegaskan bahwa pihaknya selalu melakukan pembinaan kepada kepala daerah untuk tidak melakukan penyimpang­an. ”Sudah banyak sekali imbauan,” ujarnya.

Namun, lanjut Akmal, jika tetap terjadi pelanggara­n, Kemendagri menyerahka­n sepenuhnya ke Bawaslu. Pasalnya, kasus tersebut berkorelas­i dengan kontestasi politik. Apalagi, sudah ada ketentuan undang-undangnya sehingga hanya perlu ditegakkan aturannya. ”Siapa yang mengawasi penegakann­ya? Ya Bawaslu,” tegasnya.

 ??  ??

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia