Gerebek MCO, Otoritas Malaysia Tangkap 421 WNI
JAKARTA, Jawa Pos – Bermula dari penggerebekan terkait dengan kebijakan pembatasan pergerakan orang (movement control order/MCO), otoritas Malaysia mengamankan 421 WNI pada Selasa (12/5). Mereka diduga tidak memiliki dokumen lengkap dan saat ini ditahan di rumah tahanan imigrasi Malaysia. ”Sudah ada komunikasi untuk membahas itu,” kata Plt Juru Bicara Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) Teuku Faizasyah.
Pihak KBRI akan memberikan fasilitas kekonsuleran dan memastikan hak-hak mereka terpenuhi.
”Jika nanti proses hukum imigrasi telah selesai, biasanya para WNI yang terbukti melanggar ketentuan direpatriasi ke tanah air,” jelasnya.
Di sisi lain, Kemenlu kembali menegaskan bahwa pemerintah hadir membantu WNI yang terimbas kebijakan MCO. Terutama untuk pekerja lepas dan harian yang kehilangan mata pencaharian.
Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia (PWNI dan BHI) Kemenlu Judha Nugraha menuturkan, bantuan sembako diserahkan kepada semua WNI yang terkena dampak. Sejak April hingga 12 Mei, pemerintah melalui enam perwakilan di Malaysia menyalurkan 239.675 paket sembako.
”Lalu, melalui kerja sama yang baik dengan berbagai komunitas masyarakat, mereka memberikan bantuan 109.168 paket. Total, ada 348.843 paket bantuan,” paparnya.
Judha menyatakan, bantuan diberikan tanpa memandang status documented atau undocumented. Yang penting, mereka berstatus WNI.
”Perwakilan sudah mengidentifikasi bahwa pekerja migran yang berstatus tidak memiliki dokumen dan pekerja harian lepas merupakan salah satu kelompok yang paling terdampak MCO,” ungkapnya.
Meski begitu, mereka yang undocumented sulit dijangkau karena tidak ada datanya. Karena itu, KBRI membuat Google Forms agar WNI yang ingin mendapatkan bantuan bisa mendaftar secara daring.
Saat ini Malaysia memperpanjang masa MCO hingga 9 Juni mendatang. Dalam perpanjangan kali ini, terdapat pelonggaran di beberapa lini. Misalnya, sejumlah tempat usaha dapat kembali dibuka dan masyarakat bisa bekerja seperti biasa.