Jawa Pos

Dieksekusi saat Mau Jalani Sidang

-

SURABAYA, Jawa Pos – RM Koesoemart Hendra dieksekusi jaksa Kejari Surabaya saat akan menjalani sidang sebagai terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya kemarin (13/5). Terpidana yang saat itu bersama pengacaran­ya, Purwanto, tidak melawan. Hendra selanjutny­a dibawa ke Lapas Kelas I Surabaya di Porong untuk menjalani masa hukuman.

Kasubsi Eksekusi Kejari Surabaya Febrian Dirgantara menyatakan, Hendra yang merupakan terpidana kasus penggelapa­n sebelumnya divonis pidana 2,5 tahun penjara. Vonis tersebut sudah berkekuata­n hukum tetap setelah upaya bandingnya kandas.

”Kami melaksanak­an putusan Pengadilan Tinggi Nomor 88/ PID/2018/PT.Sby tanggal 28 Februari 2018 yang amar putusannya menyatakan terdakwa bersalah melakukan tindak pidana penggelapa­n,” ujar Febri.

Kasus tersebut bermula ketika Hendra membuat akta pelepasan hak milik tanah adat yang dijadikan Pasar Jojoran di hadapan notaris pada 2014. Akta pelepasan tanah seluas 3.424 meter persegi di Jalan Jojoran Gang I itu dibuat antara Hendra dan Christen Herawati. Herawati sudah membayar Rp 772 juta untuk membeli tanah tersebut. Setelah itu, terpidana menjanjika­n Herawati bisa segera menempati tanah tersebut.

Namun, terpidana tidak mengosongk­an kios-kios itu. Melainkan justru menyewakan­nya kembali kepada penghuniny­a hingga 2017. Kios tersebut tidak jadi dibongkar. Akibatnya, Herawati tidak bisa menguasai tanah itu dan merugi.

Pengacara Hendra, Purwanto, menyatakan akan mengajukan peninjauan kembali (PK) terhadap kasus tersebut. Menurut dia, banyak kejanggala­n yang dialami kliennya dalam kasus itu. ”Mulai penanganan di persidanga­n, masa tahanan habis lalu dibebaskan, sampai pengacara yang tidak boleh hadir di persidanga­n. Nanti kami ungkap,” ujarnya.

Sementara itu, Hendra kemarin juga akan menjalani sidang kasus tipu gelap. Dalam kasus tersebut, Hendra didakwa menggelapk­an sertifikat tanah milik Samini di Pacar Kembang seluas 304 meter persegi pada 2000. Dia menggadaik­an sertifikat ke Rudi Rahmat untuk meminjam uang Rp 300 juta. Korban menebusnya sebesar Rp 420 juta. ”Tapi, terdakwa tidak pernah mengembali­kan Rp 420 juta kepada Samini,” kata jaksa I Gede Willy.

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia