Dieksekusi saat Mau Jalani Sidang
SURABAYA, Jawa Pos – RM Koesoemart Hendra dieksekusi jaksa Kejari Surabaya saat akan menjalani sidang sebagai terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya kemarin (13/5). Terpidana yang saat itu bersama pengacaranya, Purwanto, tidak melawan. Hendra selanjutnya dibawa ke Lapas Kelas I Surabaya di Porong untuk menjalani masa hukuman.
Kasubsi Eksekusi Kejari Surabaya Febrian Dirgantara menyatakan, Hendra yang merupakan terpidana kasus penggelapan sebelumnya divonis pidana 2,5 tahun penjara. Vonis tersebut sudah berkekuatan hukum tetap setelah upaya bandingnya kandas.
”Kami melaksanakan putusan Pengadilan Tinggi Nomor 88/ PID/2018/PT.Sby tanggal 28 Februari 2018 yang amar putusannya menyatakan terdakwa bersalah melakukan tindak pidana penggelapan,” ujar Febri.
Kasus tersebut bermula ketika Hendra membuat akta pelepasan hak milik tanah adat yang dijadikan Pasar Jojoran di hadapan notaris pada 2014. Akta pelepasan tanah seluas 3.424 meter persegi di Jalan Jojoran Gang I itu dibuat antara Hendra dan Christen Herawati. Herawati sudah membayar Rp 772 juta untuk membeli tanah tersebut. Setelah itu, terpidana menjanjikan Herawati bisa segera menempati tanah tersebut.
Namun, terpidana tidak mengosongkan kios-kios itu. Melainkan justru menyewakannya kembali kepada penghuninya hingga 2017. Kios tersebut tidak jadi dibongkar. Akibatnya, Herawati tidak bisa menguasai tanah itu dan merugi.
Pengacara Hendra, Purwanto, menyatakan akan mengajukan peninjauan kembali (PK) terhadap kasus tersebut. Menurut dia, banyak kejanggalan yang dialami kliennya dalam kasus itu. ”Mulai penanganan di persidangan, masa tahanan habis lalu dibebaskan, sampai pengacara yang tidak boleh hadir di persidangan. Nanti kami ungkap,” ujarnya.
Sementara itu, Hendra kemarin juga akan menjalani sidang kasus tipu gelap. Dalam kasus tersebut, Hendra didakwa menggelapkan sertifikat tanah milik Samini di Pacar Kembang seluas 304 meter persegi pada 2000. Dia menggadaikan sertifikat ke Rudi Rahmat untuk meminjam uang Rp 300 juta. Korban menebusnya sebesar Rp 420 juta. ”Tapi, terdakwa tidak pernah mengembalikan Rp 420 juta kepada Samini,” kata jaksa I Gede Willy.