Permohonan Praperadilan Bos Memiles Gugur
SURABAYA, Jawa Pos – Permohonan praperadilan pasangan suami istri Kamal Tarachand Mirchandani alias Sanjay dan Kamini Kamal Mirchandani dinyatakan gugur. Hakim menggugurkan dua permohonan praperadilan bos Memiles itu dalam sidang terpisah.
Hakim Martin Ginting menggugurkan permohonan untuk menyatakan tidak sah penetapan tersangka dan penahanan tersangka Sanjay oleh penyidik Polda Jatim. Hakim Martin beralasan bahwa sidang pertama dengan agenda dakwaan terhadap Sanjay sebagai terdakwa kasus investasi bodong sudah digelar. Dengan demikian, permohonan praperadilan itu gugur.
Menurut Martin, hal tersebut sesuai dengan pasal 82 ayat 1 huruf d Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 KUHAP tentang Wewenang Pengadilan untuk Mengadili. Permohonan praperadilan dinyatakan gugur ketika sidang perdana pokok perkara terdakwa digelar di pengadilan.
Sidang pertama terhadap terdakwa Sanjay telah dilaksanakan Senin (11/5). Dua hari sebelum hakim praperadilan membacakan putusan. ”Maka, hakim praperadilan harus menetapkan perkara praperadilan dinyatakan gugur,” kata hakim Martin saat membacakan putusan dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya kemarin (13/5).
Hakim Johanis Hehamony dalam sidang terpisah juga menyatakan permohonan praperadilan agar penyitaan barang bukti tindak pidana oleh penyidik dinyatakan tidak sah juga gugur. Alasannya sama, persidangan terhadap pemohon praperadilan dengan agenda dakwaan sudah digelar.
Sementara itu, pengacara Sanjay, Vidi Galenso Syarief, mengakui bahwa permohonan praperadilan yang diajukannya gugur. ”Bukan tidak dikabulkan. Tapi, karena digugurkan. Artinya, dalil permohonan kami tidak dibantah atau tidak dijawab,” kata Vidi.
Selain itu, dia berdalih, dalam sistem penelusuran sistem perkara (SIPP) tertulis bahwa jadwal sidang 11 Mei merupakan sidang pertama. Tidak tercatat sidang pertama dengan agenda dakwaan. Dia berdalih belum tentu sidang pertama pembacaan dakwaan.
”Sidang pertama bisa ditunda karena misalnya terdakwa sakit atau tidak didampingi kuasa hukum. Saya punya bukti otentik kalau sidang pertama saya selaku kuasa hukum tidak hadir,” ujarnya.