Jawa Pos

Permohonan Praperadil­an Bos Memiles Gugur

-

SURABAYA, Jawa Pos – Permohonan praperadil­an pasangan suami istri Kamal Tarachand Mirchandan­i alias Sanjay dan Kamini Kamal Mirchandan­i dinyatakan gugur. Hakim menggugurk­an dua permohonan praperadil­an bos Memiles itu dalam sidang terpisah.

Hakim Martin Ginting menggugurk­an permohonan untuk menyatakan tidak sah penetapan tersangka dan penahanan tersangka Sanjay oleh penyidik Polda Jatim. Hakim Martin beralasan bahwa sidang pertama dengan agenda dakwaan terhadap Sanjay sebagai terdakwa kasus investasi bodong sudah digelar. Dengan demikian, permohonan praperadil­an itu gugur.

Menurut Martin, hal tersebut sesuai dengan pasal 82 ayat 1 huruf d Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 KUHAP tentang Wewenang Pengadilan untuk Mengadili. Permohonan praperadil­an dinyatakan gugur ketika sidang perdana pokok perkara terdakwa digelar di pengadilan.

Sidang pertama terhadap terdakwa Sanjay telah dilaksanak­an Senin (11/5). Dua hari sebelum hakim praperadil­an membacakan putusan. ”Maka, hakim praperadil­an harus menetapkan perkara praperadil­an dinyatakan gugur,” kata hakim Martin saat membacakan putusan dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya kemarin (13/5).

Hakim Johanis Hehamony dalam sidang terpisah juga menyatakan permohonan praperadil­an agar penyitaan barang bukti tindak pidana oleh penyidik dinyatakan tidak sah juga gugur. Alasannya sama, persidanga­n terhadap pemohon praperadil­an dengan agenda dakwaan sudah digelar.

Sementara itu, pengacara Sanjay, Vidi Galenso Syarief, mengakui bahwa permohonan praperadil­an yang diajukanny­a gugur. ”Bukan tidak dikabulkan. Tapi, karena digugurkan. Artinya, dalil permohonan kami tidak dibantah atau tidak dijawab,” kata Vidi.

Selain itu, dia berdalih, dalam sistem penelusura­n sistem perkara (SIPP) tertulis bahwa jadwal sidang 11 Mei merupakan sidang pertama. Tidak tercatat sidang pertama dengan agenda dakwaan. Dia berdalih belum tentu sidang pertama pembacaan dakwaan.

”Sidang pertama bisa ditunda karena misalnya terdakwa sakit atau tidak didampingi kuasa hukum. Saya punya bukti otentik kalau sidang pertama saya selaku kuasa hukum tidak hadir,” ujarnya.

 ?? DIMAS MAULANA/JAWA POS ?? KANDAS: Sidang putusan permohonan praperadil­an Memiles kemarin.
DIMAS MAULANA/JAWA POS KANDAS: Sidang putusan permohonan praperadil­an Memiles kemarin.

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia