Langgar Jumlah Penumpang, Maskapai Dapat Disanksi
JAKARTA, Jawa Pos – Antrean penumpang setelah dilonggarkannya pembatasan perjalanan orang terjadi di Bandara SoekarnoHatta, Tangerang, kemarin (14/5). Tepatnya di posko pemeriksaan dokumen perjalanan di terminal 2.
Versi PT Angkasa Pura II (Persero), pengelola Bandara Soetta, antrean terlihat pukul 04.00. Menurut Senior Manager Branch Communications & Legal Bandara Soekarno-Hatta Febri Toga, pihaknya telah berupaya penuh mengatur antrean
Namun, calon penumpang pesawat yang datang cukup banyak di terminal 2 gate 4.
”Antrean di posko verifikasi dokumen terjadi mulai pukul 04.00 WIB, di mana calon penumpang memiliki tiket pesawat untuk penerbangan antara pukul 06.00–08.00,” ujarnya.
Pada jam tersebut terdapat 13 penerbangan dengan keberangkatan hampir bersamaan. Yakni, 11 penerbangan Lion Air Group dan 2 penerbangan Citilink. Pihak AP II menyatakan bahwa situasi kembali normal setelah jam tersebut.
Febri menegaskan, calon penumpang harus melakukan verifikasi kelengkapan dokumen sebagai syarat untuk bisa memproses check-in. Verifikasi dokumen dilakukan personel gabungan dari sejumlah instansi yang masuk Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19. Dokumen tersebut, antara lain, tiket penerbangan, surat keterangan dinas, dan surat bebas Covid-19. Itu sesuai dengan Surat Edaran No 4/2020 tentang
Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19 yang diterbitkan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19. ”Kami selalu berupaya untuk menjaga physical distancing di setiap area,” ujar Febri. Dia menambahkan, ke depan dilakukan penataan jadwal penerbangan.
Gugus tugas dan AP II melakukan koordinasi yang melibatkan berbagai pihak yang tergabung dalam satuan tugas bandara dan operator maskapai penerbangan. Salah satu poin yang dihasilkan pada koordinasi tersebut adalah imbauan kepada para calon penumpang pesawat untuk tiba 3–4 jam di bandara sebelum keberangkatan pada situasi pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
Pihak maskapai juga akan menerima teguran apabila kedapatan menjual tiket melalui online. Selain itu, ditegaskan ketentuan penjualan tiket penumpang dengan persentase 50 persen dari kapasitas jumlah kursi penumpang di pesawat.
Terkait foto penumpukan penumpang yang beredar, manajemen Batik Air memberikan klarifikasi. Corporate Communications Strategic of Batik Air Danang Mandala Prihantoro menuturkan, Batik Air menerapkan semua standar operasional penerbangan, termasuk hal-hal yang mendukung pelaksanaan pencegahan persebaran Covid-19.
Meski dalam foto terlihat berkerumun, kata dia, secara data, jumlah penumpang dalam satu pesawat rata-rata kurang dari atau mencapai 50 persen. ”Untuk jumlah tamu yang diterbangkan pada penerbangan tertentu dan lebih dari 50 persen, disebabkan situasi perubahan periode perjalanan serta perjalanan grup dari keluarga atau rombongan yang menginginkan dalam satu penerbangan dengan duduk berdekatan,” ujarnya.
Sementara itu, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan menyatakan akan menindak tegas operator penerbangan yang melanggar ketentuan pembatasan jumlah penumpang dalam melakukan layanan penerbangan. ”Begitu terbukti melanggar aturan, kami akan terapkan sanksi tegas sesuai dengan peraturan yang berlaku,” tegas Direktur Jenderal Perhubungan Udara Novie Riyanto.
Di sisi lain, Ombudsman RI (ORI) menyayangkan terjadinya kepadatan calon penumpang di area Terminal 2 Bandara Soekarno-Hatta kemarin. Peristiwa itu dinilai masuk kategori pelanggaran atas kebijakan pembatasan pergerakan manusia di tengah pandemi Covid-19. ”Kerumunan atau antrean yang panjang itu jelas mengabaikan physical distancing dan protokol kesehatan,” ujar anggota ORI Alvin Lie.
Peristiwa tersebut, menurut dia, menunjukkan lemahnya koordinasi antara pihak Angkasa Pura II selaku otoritas bandara dengan Ditjen Perhubungan Udara Kemenhub dan maskapai penerbangan.
Berdasar penelusuran ORI, pihak airlines diduga tidak transparan memberitahukan kepada pengelola bandara terkait jumlah tiket yang diterbitkan.