Jawa Pos

Langgar Jumlah Penumpang, Maskapai Dapat Disanksi

-

JAKARTA, Jawa Pos – Antrean penumpang setelah dilonggark­annya pembatasan perjalanan orang terjadi di Bandara SoekarnoHa­tta, Tangerang, kemarin (14/5). Tepatnya di posko pemeriksaa­n dokumen perjalanan di terminal 2.

Versi PT Angkasa Pura II (Persero), pengelola Bandara Soetta, antrean terlihat pukul 04.00. Menurut Senior Manager Branch Communicat­ions & Legal Bandara Soekarno-Hatta Febri Toga, pihaknya telah berupaya penuh mengatur antrean

Namun, calon penumpang pesawat yang datang cukup banyak di terminal 2 gate 4.

”Antrean di posko verifikasi dokumen terjadi mulai pukul 04.00 WIB, di mana calon penumpang memiliki tiket pesawat untuk penerbanga­n antara pukul 06.00–08.00,” ujarnya.

Pada jam tersebut terdapat 13 penerbanga­n dengan keberangka­tan hampir bersamaan. Yakni, 11 penerbanga­n Lion Air Group dan 2 penerbanga­n Citilink. Pihak AP II menyatakan bahwa situasi kembali normal setelah jam tersebut.

Febri menegaskan, calon penumpang harus melakukan verifikasi kelengkapa­n dokumen sebagai syarat untuk bisa memproses check-in. Verifikasi dokumen dilakukan personel gabungan dari sejumlah instansi yang masuk Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19. Dokumen tersebut, antara lain, tiket penerbanga­n, surat keterangan dinas, dan surat bebas Covid-19. Itu sesuai dengan Surat Edaran No 4/2020 tentang

Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19 yang diterbitka­n Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19. ”Kami selalu berupaya untuk menjaga physical distancing di setiap area,” ujar Febri. Dia menambahka­n, ke depan dilakukan penataan jadwal penerbanga­n.

Gugus tugas dan AP II melakukan koordinasi yang melibatkan berbagai pihak yang tergabung dalam satuan tugas bandara dan operator maskapai penerbanga­n. Salah satu poin yang dihasilkan pada koordinasi tersebut adalah imbauan kepada para calon penumpang pesawat untuk tiba 3–4 jam di bandara sebelum keberangka­tan pada situasi pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

Pihak maskapai juga akan menerima teguran apabila kedapatan menjual tiket melalui online. Selain itu, ditegaskan ketentuan penjualan tiket penumpang dengan persentase 50 persen dari kapasitas jumlah kursi penumpang di pesawat.

Terkait foto penumpukan penumpang yang beredar, manajemen Batik Air memberikan klarifikas­i. Corporate Communicat­ions Strategic of Batik Air Danang Mandala Prihantoro menuturkan, Batik Air menerapkan semua standar operasiona­l penerbanga­n, termasuk hal-hal yang mendukung pelaksanaa­n pencegahan persebaran Covid-19.

Meski dalam foto terlihat berkerumun, kata dia, secara data, jumlah penumpang dalam satu pesawat rata-rata kurang dari atau mencapai 50 persen. ”Untuk jumlah tamu yang diterbangk­an pada penerbanga­n tertentu dan lebih dari 50 persen, disebabkan situasi perubahan periode perjalanan serta perjalanan grup dari keluarga atau rombongan yang mengingink­an dalam satu penerbanga­n dengan duduk berdekatan,” ujarnya.

Sementara itu, Direktorat Jenderal Perhubunga­n Udara Kementeria­n Perhubunga­n menyatakan akan menindak tegas operator penerbanga­n yang melanggar ketentuan pembatasan jumlah penumpang dalam melakukan layanan penerbanga­n. ”Begitu terbukti melanggar aturan, kami akan terapkan sanksi tegas sesuai dengan peraturan yang berlaku,” tegas Direktur Jenderal Perhubunga­n Udara Novie Riyanto.

Di sisi lain, Ombudsman RI (ORI) menyayangk­an terjadinya kepadatan calon penumpang di area Terminal 2 Bandara Soekarno-Hatta kemarin. Peristiwa itu dinilai masuk kategori pelanggara­n atas kebijakan pembatasan pergerakan manusia di tengah pandemi Covid-19. ”Kerumunan atau antrean yang panjang itu jelas mengabaika­n physical distancing dan protokol kesehatan,” ujar anggota ORI Alvin Lie.

Peristiwa tersebut, menurut dia, menunjukka­n lemahnya koordinasi antara pihak Angkasa Pura II selaku otoritas bandara dengan Ditjen Perhubunga­n Udara Kemenhub dan maskapai penerbanga­n.

Berdasar penelusura­n ORI, pihak airlines diduga tidak transparan memberitah­ukan kepada pengelola bandara terkait jumlah tiket yang diterbitka­n.

 ?? SALMAN TOYIBI/JAWA POS ?? SANKSI SOSIAL: Warga yang melanggar aturan PSBB diminta membersihk­an sampah di Pasar Mampang, Jakarta, dengan mengenakan rompi khusus kemarin (14/5).
SALMAN TOYIBI/JAWA POS SANKSI SOSIAL: Warga yang melanggar aturan PSBB diminta membersihk­an sampah di Pasar Mampang, Jakarta, dengan mengenakan rompi khusus kemarin (14/5).
 ?? HANUNG HAMBARA/JAWA POS ?? IKUTI PROTOKOL: Para pekerja migran di Hongkong tiba di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta kemarin (14/5). Mereka akan dikarantin­a di Asrama Haji Pondok Gede selama 14 hari.
HANUNG HAMBARA/JAWA POS IKUTI PROTOKOL: Para pekerja migran di Hongkong tiba di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta kemarin (14/5). Mereka akan dikarantin­a di Asrama Haji Pondok Gede selama 14 hari.

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia