Jawa Pos

Susun Regulasi Pilkada pada Masa Bencana

KPU Antisipasi Tahapan Dimulai saat Pandemi Belum Berakhir

-

JAKARTA, Jawa Pos – Perppu Pilkada yang diterbitka­n pemerintah membuka peluang digelarnya tahapan pada saat pandemi Covid-19 belum tuntas. Sebab, perppu tersebut hanya menggeser jadwal pemungutan suara dari September ke Desember 2020. Sangat mungkin sebagian tahapan pilkada harus dijalankan dengan protokol penanganan Covid-19.

Karena itulah, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI merasa perlu untuk menyiapkan sejumlah regulasi baru. Selain merevisi tahapan, mereka menyiapkan peraturan KPU (PKPU) tentang penyelengg­araan pilkada pada masa bencana. ”Ini sebagai salah satu tindak lanjut Perppu Nomor 2 Tahun 2020,” kata Komisioner KPU I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi kemarin (14/5).

Sebagaiman­a diketahui, dalam Perppu 2/2020 diatur sejumlah norma baru. Salah satunya adalah penundaan maupun penetapan lanjutan pilkada akibat bencana alam/nonalam. Di dalamnya disebutkan bahwa teknis lebih jauh sebagai imbas penundaan akan diatur dalam PKPU. Dengan demikian, PKPU yang baru dibutuhkan untuk mengatur dimulainya kembali tahapan.

Terkait isi PKPU yang baru, Raka Sandi mengatakan sedang dilakukan perumusan bersama seluruh komisioner. Pembahasan itu juga dibicaraka­n dalam focus group discussion (FGD) dengan kementeria­n/lembaga dan LSM

Rabu lalu (13/5).

”Selain tindak lanjut penundaan oleh perppu, juga sebagai antisipasi jika penyelengg­araan pilkada ke depan masih dalam situasi bencana,” imbuhnya.

Untuk penyusunan tahapan baru? Raka mengatakan bahwa KPU masih menunggu rekomendas­i dari Badan Nasional Penanggula­ngan Bencana (BNPB). Sebab, hingga kemarin BNPB belum memberikan jawaban dan rekomendas­i tertulis kepada KPU. Rencananya, jawaban dari BNPB menjadi dasar penentuan dimulainya kembali tahapan pilkada.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi II Arwani Thomafi mengatakan bahwa Presiden Jokowi belum menyerahka­n draf Perppu Pilkada ke DPR. Wakil ketua umum PPP itu pun memperkira­kan Perppu Pilkada baru dibahas di DPR setelah reses atau seusai libur Lebaran. Jika perppu sudah disahkan dalam rapat paripurna, pihaknya baru menyusun jadwal untuk membahas peraturan KPU. ”Nanti kami bicarakan dengan KPU,” terang dia.

Teknis rapat pembahasan, lanjut Arwani, akan disesuaika­n dengan kondisi yang ada. Rapat bisa dilakukan secara virtual jika kondisi wabah Covid-19 belum mereda. Namun, kalau pandemi sudah selesai, rapat bisa dilaksanak­an secara offline. ”Bergantung situasi dan kondisinya. Kan tidak ada yang tahu kapan korona selesai,” paparnya.

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia