GMNI: UU Minerba Khianati UUD 1945
JAKARTA, Jawa Pos – Selain masyarakat sipil, mahasiswa ikut memprotes pengesahan UU Mineral dan Batu Bara (Minerba) dalam rapat paripurna DPR, Selasa lalu (12/5). DPP Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI), misalnya, menilai sejumlah pasal dalam UU tersebut bertentangan dengan konstitusi. Khususnya pasal 33 UUD 1945.
”UU ini mengkhianati amanat dalam konstitusi,” kata Ketua Umum DPP GMNI Imanuel Cahyadi kemarin (14/5). Menurut dia, pengesahan UU Minerba hanya melanggengkan dominasi segelintir taipan dalam industri pertambangan nasional.
Itu terkait dengan ditambahkannya pasal sisipan, ayat 169A dan ayat 169B. Klausul tersebut menjamin perpanjangan kontrak karya (KK) dan perjanjian karya pengusahaan pertambangan batu bara (PKP2B) tanpa melalui proses lelang.
Menurut ayat 169A, para pemegang PKP2B dapat diberi perpanjangan dalam bentuk izin usaha pertambangan khusus (IUPK) sebanyak 2 kali 10 tahun. Sementara itu, ayat 169B mengatur pemegang PKP2B dapat meminta perpanjangan 5 tahun sebelum kontraknya berakhir.
Padahal, regulasi sebelumnya,
UU 4/2009, mengatur perpanjangan PKP2B baru dapat diberikan paling cepat 2 tahun sebelum berakhirnya kontrak. ”Perusahaan tambang yang notabene swasta diberi keistimewaan ganda dalam UU Minerba hasil revisi,” papar Imanuel.
Dia menyampaikan, seharusnya setelah KK dan PKP2B berakhir, wilayah pertambangan yang diusahakan tersebut kembali kepada negara. Kemudian diserahkan kepada BUMN untuk dikelola bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. ”Tapi, perusahaan diberi karpet merah untuk menguasai lagi tanpa lelang,” tegas Imanuel.