Jawa Pos

GMNI: UU Minerba Khianati UUD 1945

-

JAKARTA, Jawa Pos – Selain masyarakat sipil, mahasiswa ikut memprotes pengesahan UU Mineral dan Batu Bara (Minerba) dalam rapat paripurna DPR, Selasa lalu (12/5). DPP Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI), misalnya, menilai sejumlah pasal dalam UU tersebut bertentang­an dengan konstitusi. Khususnya pasal 33 UUD 1945.

”UU ini mengkhiana­ti amanat dalam konstitusi,” kata Ketua Umum DPP GMNI Imanuel Cahyadi kemarin (14/5). Menurut dia, pengesahan UU Minerba hanya melanggeng­kan dominasi segelintir taipan dalam industri pertambang­an nasional.

Itu terkait dengan ditambahka­nnya pasal sisipan, ayat 169A dan ayat 169B. Klausul tersebut menjamin perpanjang­an kontrak karya (KK) dan perjanjian karya pengusahaa­n pertambang­an batu bara (PKP2B) tanpa melalui proses lelang.

Menurut ayat 169A, para pemegang PKP2B dapat diberi perpanjang­an dalam bentuk izin usaha pertambang­an khusus (IUPK) sebanyak 2 kali 10 tahun. Sementara itu, ayat 169B mengatur pemegang PKP2B dapat meminta perpanjang­an 5 tahun sebelum kontraknya berakhir.

Padahal, regulasi sebelumnya,

UU 4/2009, mengatur perpanjang­an PKP2B baru dapat diberikan paling cepat 2 tahun sebelum berakhirny­a kontrak. ”Perusahaan tambang yang notabene swasta diberi keistimewa­an ganda dalam UU Minerba hasil revisi,” papar Imanuel.

Dia menyampaik­an, seharusnya setelah KK dan PKP2B berakhir, wilayah pertambang­an yang diusahakan tersebut kembali kepada negara. Kemudian diserahkan kepada BUMN untuk dikelola bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. ”Tapi, perusahaan diberi karpet merah untuk menguasai lagi tanpa lelang,” tegas Imanuel.

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia