Bos Perumahan Syariah Dituntut Hukuman Setahun
Jaksa: Terdakwa Sudah Bayar Kerugian ke Korban
SURABAYA, Jawa Pos – Kasus pertama yang menyeret Dirut PT Cahaya Mentari Pratama M. Sidik Sarjono hampir tuntas. Terdakwa dalam kasus penipuan perumahan syariah Multazam Islamic Residence itu dituntut hukuman setahun penjara.
Pertimbangannya, Sidik telah membayar kerugian Euis Kartini Puspitasari dan Juhdi Syahirul Alim selaku korban dalam kasus penipuan perumahan syariah itu. Parlin Manullang, jaksa Kejari Tanjung Perak, membacakan tuntutan tersebut dengan cepat.
Dalam tuntutan itu, jaksa menyatakan Sidik terbukti melanggar pasal 378 KUHP. Terdakwa dianggap memberikan janji-janji palsu. Nah, janji tersebut merupakan tipu muslihat dari terdakwa. ”Menuntut supaya majelis hakim memutuskan menghukum terdakwa pidana penjara selama satu tahun penjara,” ucapnya.
Menurut Parlin, Sidik menawarkan produk berupa perumahan berbasis syariah. Kompleks perumahan tersebut akan dibangun tempat pendidikan Alquran serta fasilitas pendidikan Islam, baik formal ataupun nonformal. Namun, kenyataannya tanah yang disebut akan dibangun perumahan belum dikuasai terdakwa karena masih menjadi milik orang lain.
Korban tertarik dengan imingiming tersebut. Juhdi dan Euis membeli rumah di kompleks tersebut. Pasangan suami istri itu kemudian membeli dua lokasi sekaligus. Pembayarannya pun dilakukan dua cara. Yakni, pembayaran secara kontan sebesar
Rp 180 juta dan ada juga pembayaran bertahap. Kompleks rumah yang dipilih korban dijual pelaku seharga Rp 189 juta per unit. ”Namun, kenyataannya tanah itu tak kunjung dibebaskan, meski korban sudah membayar lunas,” ujar Parlin.
Berdasar hal tersebut, lanjut dia, unsur-unsur pada pasal penipuan telah terbukti. Dalam tuntutan kemarin, jaksa mengajukan empat pertimbangan yang meringankan. Yaitu, terdakwa tidak pernah dihukum, bersikap sopan, dan tidak mempersulit persidangan. Dia juga berjanji tidak mengulangi perbuatannya. Selain itu, terdakwa telah membayar semua kerugian korban sebesar Rp 354 juta. Sementara itu, unsur yang memberatkan, dianggap sebagai perbuatan hukum yang menarik perhatian masyarakat.
Di sisi lain, penasihat hukum Sidik, I Putu Bagus Uta Dharma Susila, mengungkapkan, kliennya sudah membayar lunas semua kerugian yang dialami korban. Seharusnya, kasus itu pun bukan masuk ranah pidana. Melainkan perbuatan wanprestasi atau melawan hukum dalam konteks perdata. ”Ini kasus perdata. Semuanya sudah dibayar lunas, kami berikan nanti dalam pleidoi pekan depan,” tuturnya.
Ini kasus perdata. Semuanya sudah dibayar lunas, kami berikan nanti dalam pleidoi pekan depan.”
I PUTU BAGUS UTA DHARMA SUSILA Penasihat Hukum Terdakwa