Jawa Pos

Terdakwa dan Semua Saksi Lansia

Kasus Kakek yang Didakwa Palsukan Tanda Tangan

-

SURABAYA, Jawa Pos – Sidang dugaan pemalsuan surat otentik jual beli rumah dengan terdakwa Liem Budi Santoso berlanjut. Kemarin (14/5) kakek 67 tahun itu menghadirk­an enam saksi. Saksi yang dihadirkan juga sudah berumur. Rata-rata, mereka telah berusia 60–75 tahun.

Dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya kemarin, Budi mendengark­an keterangan saksi-saksi tersebut. Mereka adalah tetangga, ketua RT/RW, mantan lurah, hingga mantan camat yang telah lama pensiun. Sebab, enam saksi itu dianggap tahu tentang kepemilika­n tanah di Pulo Wonokromo Nomor 110.

Selama sidang berlangsun­g, Sugiyanto paling banyak menjawab pertanyaan hakim. Sebab, dia paling muda. Yaitu, berusia 60 tahun. Pria yang pernah menjabat ketua RT di daerah Pulo Wonokromo tersebut mengungkap­kan, sejak 2007 sampai 2014, rumah itu ditempati terdakwa. Bahkan, terdakwa sering membantu jika ada kegiatan lain di tingkat RT maupun RW. Bukan hanya itu, terang Sugiyanto, terdakwa terbilang sering sowan ke banyak tetangga rumah.

’’Terdakwa pernah mengurus surat permohonan. Dalam surat itu, saya diminta untuk mengetahui pernyataan bahwa tanah tersebut merupakan tanah negara yang bebas. Saya tanda tangani karena ada bukti lainnya di lampiran,’’ ungkapnya.

Hal serupa didukung mantan pejabat lainnya. Yakni, mantan Lurah Wonokromo Bambang dan mantan Camat Wonokromo Mahmud Sariadji. Nah, dalam kesempatan itu, keduanya memang tidak mengetahui adanya jual beli. Namun, terkait dengan permohonan kepemilika­n tanah, mereka ikut terlibat dalam proses tersebut. ’’Saya menyelidik­i secara on the spot administra­si selama setahun. Saya tanya tetangga dan RT/RW-nya saat yang bersangkut­an mengajukan permohonan hak milik. Memang, yang bersangkut­an tinggal di sana sejak lama,’’ ujar Bambang. Dalam pengajuan itu, tidak ada keberatan dari pihak lain. Sebab, tanah itu dianggap milik terdakwa.

Sementara itu, Leonardus Sagala dan Ferdi, pengacara terdakwa, menyatakan, dari sidang diketahui bahwa rumah tersebut merupakan milik kliennya. Nah, sampai saat ini, tidak ada saksi dari jaksa yang menyatakan kliennya memalsukan surat. ’’Faktanya, tidak ada satu pun saksi yang menyangkal kliennya adalah pemilik yang menempati tanah tersebut sejak 1979,’’ katanya.

Di sisi lain, jaksa Kejari Tanjung Perak Didik Yudha Aribusono menuturkan bahwa keterangan saksi-saksi tadi kurang tepat sasaran. Sebab, keterangan­nya justru melebar ke ranah kepemilika­n tanah. Dugaan adanya pemalsuan tanda tangan di surat otentik akta jual beli tanah itu justru tidak terjawab.

 ?? DIMAS MAULANA/JAWA POS ?? BERUMUR: Para saksi memberikan keterangan dalam sidang kemarin.
DIMAS MAULANA/JAWA POS BERUMUR: Para saksi memberikan keterangan dalam sidang kemarin.

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia