Duh, Dua Ibu Edarkan Uang Palsu
Pilih Nominal Kecil agar Mudah Diedarkan
SURABAYA, Jawa Pos − Mardiana dan Rosmawati kini harus meringkuk di hotel prodeo Polsek Sawahan. Dua ibu rumah tangga tersebut diamankan tim antibandit (TAB) karena diketahui mengedarkan uang palsu. Berdasar keterangan petugas, kedua tersangka adalah jaringan pengedar antarprovinsi.
Kapolsek Sawahan AKP Wisnu Setiyawan Kuncoro menyatakan, kasus tersebut terbongkar bulan lalu. Saat itu tersangka Mardiana ditangkap. ’’Berawal dari situ kemudian kami kembangkan lagi,’’ katanya kemarin sore (15/5).
Wisnumenjelaskan,saatituanggota TAB Polsek Sawahan mendapati tersangka Mardiana tengah bertransaksimenggunakanuangpalsu. Yangbersangkutansaatitumembeli rokok dengan pecahan uang Rp 10 ribu di salah satu toko kelontong. ’Jelas terbukti mengedarkan uang palsu,petugaslangsungmenggeledah tas tersangka,’ paparnya.
TAB menemukan uang palsu dengan pecahan Rp 10 ribu sebanyak 17 lembar. Bukan hanya itu, anggota juga menemukan pecahan Rp 20 ribu sebanyak 22 lembar. Dengan barang bukti tersebut, tim langsung membawanya ke Polsek Sawahan untuk dilakukan pengembangan.
Dari pengakuan Mardiana, uang tersebutternyataberasaldarirekannya yangbernamaRosmawati.Pengungkapan pun dimulai. TAB Polsek SawahanlangsungmenujulokasiRosmawati,yaknidiTambakKemeraan
RT 12, RW 01, Kecamatan Krian, Sidoarjo. Di sana petugas berhasil menggeledah dan menemukan pecahan Rp 10 ribu sebanyak 100 lembar. ’Semua uang palsu berada didalamtasyangdipakai,’ kataWisnu.
Tanpa pikir panjang, perempuan 43 tahun itu langsung dikeler ke polsek. Dia diinterogasi. Saat petugas mendatangi rumah tersangka di Desa Plumpung RT 01, RW 01, Balengbendo,Sidoarjo,TABSawahan kembali menemukan uang palsu. Bahkan, jumlahnya lebih banyak.
Wisnu menuturkan, di rumah Rosmawati anggota menemukan pecahan Rp 10 ribu sebanyak 300 lembar. Uang palsu tersebut disimpan rapi di dalam kamarnya. Jika ditotal, barang bukti uang palsu yang dimankan sejumlah Rp 5,6 juta dengan bentuk pecahan Rp 10 ribu dan Rp 20 ribu.