Sita KTP Pelanggar PSBB
SURABAYA, Jawa Pos – Pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) masih banyak dilanggar. Salah satunya adalah menyita KTP. Dengan begitu, pelanggar tidak bisa memperpanjang SIM maupun membuat SIM baru.
Hal tersebut dibahas dalam rapat forum lalu lintas dan angkutan jalan (FLLAJ) di Mapolda Jatim kemarin (15/5). Dirlantas Polda Jatim Kombespol Budi Indra Dermawan mengungkapkan, kepolisian masih mengimbau agar tidak mudik. Sebab, dari data gugus tugas, persebaran di Jawa Timur sangat tinggi dan cenderung terus meningkat.
Meski demikian, lanjut dia, ada beberapa hal yang perlu diambil dalam langkah tersebut. Selain meminta para pengendara untuk memutar balik, polisi bakal menindak tegas para pelanggar. Apalagi di wilayah-wilayah yang telah menerapkan PSBB. ”Kami sudah koordinasikan terkait sanksi. Nanti yang bergerak melakukan penindakan bukan kami dari kepolisian, melainkan dari satpol PP, sebagai penegak hukum di pemerintahan,” ucapnya.
Dia mengungkapkan, satpol PP punya kewenangan untuk menahan KTP atau identitas para pelanggar. Sebab, wacana penahanan SIM dan SKCK belum bisa dilaksanakan karena belum ada dasar hukum atas penerapan tersebut. Jadi, sebagai gantinya, KTP pelanggar yang ditahan.
Meski hanya KTP, kebijakan itu mempunyai dampak bagi pelanggarnya. ”Yakni, untuk sementara waktu tidak bisa mengurus perpanjangan SIM, pembuatan SIM baru, ataupun pengurusan SKCK. Syarat utamanya KTP,” tuturnya.
Sementara itu, Kabid Lalu Lintas Dishub Jatim Septantya Asmoro mengungkapkan, hingga saat ini, ada beberapa kendala yang perlu diperhatikan. Pertama, rapid test yang dilakukan bersifat terbatas. Karena itu, perlu ada penambahan alat kembali. Bukan hanya itu, petugas juga menemukan indikasi adanya pemalsuan surat kesehatan palsu atau rapid test palsu.
Salah satu poin utama yang disepakati dalam pertemuan tersebut adalah tidak ada mudik. Baik mudik lokal maupun interlokal. Selain itu, pemeriksaan awal rapid test secara masal.