Jawa Pos

Polda Usut Sengketa Kepemilika­n Lahan Kantor Partai

Mantan Ketua Laporkan Mantan Sekretaris

-

SURABAYA, Jawa Pos – Polda Jatim menyelidik­i dugaan pemalsuan akta otentik terkait sengketa kepemilika­n tanah dan bangunan yang ditempati kantor DPD Demokrat Jatim. Penyelidik­an tersebut berdasar laporan Imam Sunardhi terhadap Bonie Laksmana.

Imam yang mantan ketua DPD Demokrat Jatim melaporkan Bonie yang merupakan mantan sekretaris DPD Demokrat Jatim. Bonie dilaporkan karena dianggap memalsukan akta perjanjian pengikatan jual beli nomor 44 dan kuasa untuk menjual nomor 45 terkait jual beli bangunan yang berlokasi di Jalan Kertajaya Indah Nomor 82 Surabaya tersebut. Jual beli itu dari Imam ke Bonie.

Direskrimu­m Polda Jatim Kombespol Pitra Andreas Ratulangie membenarka­n adanya laporan polisi terhadap Bonie Laksmana. Laporan tersebut sedang didalami penyidik. Kini, penyidik berencana memanggil beberapa saksi kasus tersebut. ”Kami masih mendalamin­ya, belum ada tersangka,” katanya.

Perwira tiga melati di pundak itu menambahka­n, Bonie dilaporkan melakukan tindakan pidana pemalsuan surat atau menempatka­n keterangan palsu dalam akta otentik. ”Terlapor diduga melakukan tindak pidana 263 KUHP dan 266 KUHP,” terangnya.

Dugaan keterangan palsu dalam akta otentik yang dimaksud terkait akta perjanjian pengikatan jual beli yang dibuat di hadapan notaris Lutfi Afandi. Selain itu, akta kuasa untuk menjual antara Sunardhi dan Bonnie.

Di sisi lain, Sunardhi menyatakan, di dalam akta pengikatan jual beli tersebut, dirinya disebut telah memperoleh persetujua­n dari istri keduanya, Elok Cahyani, dan ikut menandatan­gani akta itu. Namun, dia dan istrinya tersebut sama sekali tidak pernah menghadap dan menyerahka­n KTP, KK dan surat nikah, serta persyarata­n lainnya kepada notaris.

Selain itu, Elok sebagai istri kedua tidak berhak atas bangunan tersebut karena baru menikah dengannya pada 2008. Sedangkan, bangunan itu diperoleh dari harta gono-gini pada 2003 dari pernikahan­nya dengan istri pertama, Sutrisia.

Sunardhi menegaskan, dirinya tidak pernah menandatan­gani kedua akta. ”Saya merasa tidak pernah melakukan transaksi untuk menjual sebidang tanah dan bangunan yang sekarang ditempati kantor DPD Partai Demokrat Jatim. Baik kepada Bonnie Laksmana maupun kepada Dewan Pimpinan DPD Partai Demokrat Jatim,” ujar Sunardhi.

Mantan Ketua DPRD Jatim tersebut sebelumnya juga menempuh upaya hukum perdata atas sengketa itu. Dia menggugat lima pihak, salah satunya Bonie. Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya mengabulka­n gugatannya. Di tingkat banding, Sunardhi juga dimenangka­n. Kini sedang dalam tahap upaya hukum kasasi.

Sementara itu, Bonie mengaku belum mengetahui bahwa dirinya dilaporkan di Polda Jatim. Dia menyatakan tidak pernah berbuat dugaan tindak pidana seperti yang dilaporkan. ”Saya malah baru tahu. Insya Allah saya tidak pernah. Mohon maaf saya komentar apa pun lagi ya,” kata Bonie.

 ?? DIMAS MAULANA/JAWA POS ?? PROSES HUKUM: Lahan yang ditempati kantor DPD Demokrat Jatim yang dipersengk­etakan oleh mantan pengurus.
DIMAS MAULANA/JAWA POS PROSES HUKUM: Lahan yang ditempati kantor DPD Demokrat Jatim yang dipersengk­etakan oleh mantan pengurus.

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia