Polda Usut Sengketa Kepemilikan Lahan Kantor Partai
Mantan Ketua Laporkan Mantan Sekretaris
SURABAYA, Jawa Pos – Polda Jatim menyelidiki dugaan pemalsuan akta otentik terkait sengketa kepemilikan tanah dan bangunan yang ditempati kantor DPD Demokrat Jatim. Penyelidikan tersebut berdasar laporan Imam Sunardhi terhadap Bonie Laksmana.
Imam yang mantan ketua DPD Demokrat Jatim melaporkan Bonie yang merupakan mantan sekretaris DPD Demokrat Jatim. Bonie dilaporkan karena dianggap memalsukan akta perjanjian pengikatan jual beli nomor 44 dan kuasa untuk menjual nomor 45 terkait jual beli bangunan yang berlokasi di Jalan Kertajaya Indah Nomor 82 Surabaya tersebut. Jual beli itu dari Imam ke Bonie.
Direskrimum Polda Jatim Kombespol Pitra Andreas Ratulangie membenarkan adanya laporan polisi terhadap Bonie Laksmana. Laporan tersebut sedang didalami penyidik. Kini, penyidik berencana memanggil beberapa saksi kasus tersebut. ”Kami masih mendalaminya, belum ada tersangka,” katanya.
Perwira tiga melati di pundak itu menambahkan, Bonie dilaporkan melakukan tindakan pidana pemalsuan surat atau menempatkan keterangan palsu dalam akta otentik. ”Terlapor diduga melakukan tindak pidana 263 KUHP dan 266 KUHP,” terangnya.
Dugaan keterangan palsu dalam akta otentik yang dimaksud terkait akta perjanjian pengikatan jual beli yang dibuat di hadapan notaris Lutfi Afandi. Selain itu, akta kuasa untuk menjual antara Sunardhi dan Bonnie.
Di sisi lain, Sunardhi menyatakan, di dalam akta pengikatan jual beli tersebut, dirinya disebut telah memperoleh persetujuan dari istri keduanya, Elok Cahyani, dan ikut menandatangani akta itu. Namun, dia dan istrinya tersebut sama sekali tidak pernah menghadap dan menyerahkan KTP, KK dan surat nikah, serta persyaratan lainnya kepada notaris.
Selain itu, Elok sebagai istri kedua tidak berhak atas bangunan tersebut karena baru menikah dengannya pada 2008. Sedangkan, bangunan itu diperoleh dari harta gono-gini pada 2003 dari pernikahannya dengan istri pertama, Sutrisia.
Sunardhi menegaskan, dirinya tidak pernah menandatangani kedua akta. ”Saya merasa tidak pernah melakukan transaksi untuk menjual sebidang tanah dan bangunan yang sekarang ditempati kantor DPD Partai Demokrat Jatim. Baik kepada Bonnie Laksmana maupun kepada Dewan Pimpinan DPD Partai Demokrat Jatim,” ujar Sunardhi.
Mantan Ketua DPRD Jatim tersebut sebelumnya juga menempuh upaya hukum perdata atas sengketa itu. Dia menggugat lima pihak, salah satunya Bonie. Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya mengabulkan gugatannya. Di tingkat banding, Sunardhi juga dimenangkan. Kini sedang dalam tahap upaya hukum kasasi.
Sementara itu, Bonie mengaku belum mengetahui bahwa dirinya dilaporkan di Polda Jatim. Dia menyatakan tidak pernah berbuat dugaan tindak pidana seperti yang dilaporkan. ”Saya malah baru tahu. Insya Allah saya tidak pernah. Mohon maaf saya komentar apa pun lagi ya,” kata Bonie.