Jawa Pos

Setelah Pandemi Momen Tepat Naikkan BPJS Kesehatan

-

JAKARTA, Jawa Pos – Semestinya kenaikan iuran BPJS Kesehatan dilakukan sejak dua tahun lalu. Namun, karena pertimbang­an politik, pemerintah menghindar­i keputusan tersebut. Hal itu diungkapka­n Koordinato­r Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar.

Timboel menuturkan, kenaikan iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) memang tidak bisa dihindari. Paling tidak dua tahun sekali ada penyesuaia­n tarif yang diamanatka­n dalam pasal 27 ayat 2 UU SJSN dan pasal 38 ayat 1 Perpres Nomor 82 Tahun 2018. ”Amanat kenaikan ini diatur di perpres, seperti Perpres No 19 Tahun 2016 dan Perpres No 111 Tahun 2013,” jelasnya kemarin (16/5)

Pemerintah mengikuti aturan itu pada 2016, yakni dua tahun sejak besaran iuran terakhir ditetapkan pada 2014. Tertuang dalam Perpres Nomor 19 Tahun 2016. Namun, kata Timboel, aturan tersebut tidak dilaksanak­an pada 2018 yang seharusnya sudah masuk tahun penyesuaia­n iuran. ’’Alasannya hanya satu. Yaitu, takut gaduh karena 2018 adalah tahun yang dekat dengan tahun Pemilu 2019. Waktu itu sudah masa kampanye,” ujarnya.

Kenaikan iuran digeser setelah pemilu dengan lahirnya Perpres Nomor 75 Tahun 2019. Menurut Timboel, itu alasan yang bisa dimengerti secara politik elektoral. Konsekuens­inya, pemerintah harus menggelont­orkan tambahan dana dari APBN ke pos BPJS Kesehatan sebesar Rp 10,2 triliun yang dibayarkan dalam dua termin.

Namun, utang klaim yang belum dibayarkan ke RS masih Rp 9,1 triliun sehingga utang BPJS Kesehatan itu terbawa ke 2019. Hal tersebut harus ditebus dengan menaikkan iuran pada 2020 meski situasi sedang sulit bagi rakyat karena pandemi Covid-19. ”Pemerintah memaksakan kenaikan iuran peserta mandiri kelas I dan II pada 1 Juli 2020 dan kelas III pada 1 Januari 2021,” katanya.

Timboel berharap pemerintah menaikkan iuran saat pandemi sudah membaik sehingga masyarakat bisa membayar iuran JKN. Saat ini daya beli masyarakat sedang turun drastis. Jika dipaksakan, peserta mandiri akan kesulitan untuk membayar iuran. Peserta nonaktif semakin meningkat sehingga hak konstitusi­onal masyarakat peserta mandiri tidak bisa digunakan karena JKN tidak menjamin lagi.

Kepala Humas BPJS Iqbal Anas Ma’ruf mengungkap­kan, perpres kenaikan iuran BPJS sudah dipertimba­ngkan dengan matang. Dalam pembayaran­nya pun, akan ada keringanan. ’’Misalnya, jika peserta menunggak dua tahun, cukup dibayarkan 6 bulan dulu,” jelasnya.

Iqbal menegaskan bahwa kenaikan hanya berlaku untuk kelas I dan II. Untuk kelas III, kenaikan hanya tertuang di perpres. Dalam implementa­sinya, pembayaran tetap Rp 25.500 karena yang Rp 16.500 disubsidi pemerintah.

Dia juga menyebut pemerintah sudah mempertimb­angkan banyak hal. Termasuk melakukan efisiensi di internal BPJS. ’’Kami melakukan efisiensi operasiona­l. Meniadakan kegiatan yang tidak berkaitan langsung dengan tupoksi. Personel juga disesuaika­n dengan kebutuhan,” jelasnya.

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia