Nunggak Rp 2,9 M, Realisasi PNPM di Jember Diselidiki
JEMBER, Jawa Pos - Tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember tengah menyelidiki kasus dugaan kerugian negara dalam pelaksanaan Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Pedesaan di kabupaten tersebut.
Kecamatan Jelbuk menjadi salah satu kecamatan yang sedang ditelusuri. Di sana dana pengembalian PNPM masih tertunggak. ”Kami mengumpulkan data dan bahan keterangan adanya dana PNPM yang sudah digulirkan sejak tahun 2003. Hingga sekarang tidak tuntas pengembaliannya oleh penerima bantuan,” kata Kasi Intel Kejari Jember Agus Budiarto.
Dana PNPM yang belum dikembalikan sejak tahun 2003 hingga saat ini mencapai Rp 2,9 miliar. ”Maka dari itu, kewajiban dari masyarakat penerima bantuan maupun ketua kelompok dan ketua unit pengelola kegiatan (UPK) yang bersangkutan untuk mengembalikan,” imbuhnya.
Hingga akhir pekan lalu, Kejari Jember sudah memeriksa sembilan orang yang terkait dengan program ini. Mulai pelaksana hingga penerima bantuan.
Sejauh ini, baru satu pelaksanaan PNPM di satu kecamatan yang ditangani kejari. Namun, tak tertutup kemungkinan hal serupa terjadi di kecamatan lainnya.
Dalam pelaksanaan PNPM itu, untuk setiap desa yang mendapat bantuan dana, lalu dibentuk kelompok-kelompok maksimal 20 orang. Satu orang bisa mendapat kucuran dana hingga Rp 5 juta.
Sementara itu, Plt Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (Dispesmasdes) Jember Edy Budi Susilo belum bisa dikonfirmasi. Saat dihubungi Jawa Pos Radar Jember melalui pesan singkat dan telepon WA, dia belum merespons.