Mengaku Tak Kenal Ulum
Achsanul Qosasi Terkait Tudingan Aliran Dana Kasus Hibah KONI
JAKARTA, Jawa Pos – Anggota BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) Achsanul Qosasi membantah tudingan bahwa dirinya menerima aliran dana terkait kasus dugaan suap dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI). Dia mengklaim, ketika pemeriksaan kasus itu berjalan, dirinya belum bertugas di posisi saat ini.
”Surat tugas pemeriksaan bukan dari saya. Saya memeriksa Kemenpora tahun 2018 untuk pemeriksaan laporan keuangan. Sedangkan kasus tersebut berkaitan dengan dana hibah KONI tahun 2016,” jelas Achsanul dalam pernyataan tertulis kemarin (16/5).
Adalah asisten pribadi (aspri) mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi, Miftahul Ulum, yang menyebutkan bahwa ada sejumlah uang yang mengalir ke oknum di BPK dan Kejaksaan Agung (Kejagung). Tujuannya, mengamankan hasil pemeriksaan terhadap KONI dari BPK dan Kejagung.
Pernyataan tersebut Ulum sampaikan dalam sidang Imam Nahrawi di pengadilan tipikor Jumat (15/5). Pada kesempatan tersebut, Ulum membenarkan bahwa dirinya menerima uang dari mantan Bendahara KONI Johnny E. Awuy. Padahal, sebelumnya dia sempat mengelak.
Oknum yang dia maksud adalah Achsanul dan Adi Toegarisman, mantan jaksa agung muda tindak pidana khusus (Jampidsus) yang kini sudah pensiun. Dengan lebih terperinci, Ulum menyebutkan bahwa dana yang diperuntukkan oknum BPK sebesar Rp 3 miliar dan oknum Kejagung sebesar Rp 7 miliar.
Lebih lanjut Achsanul juga menyatakan tidak mengenal Ulum dan tidak pernah berkomunikasi dengannya. ”Saya akan senang bertemu dengan Saudara Ulum untuk mengonfirmasi ucapan dan tuduhannya,” lanjut Achsanul.
Dia mengklaim bahwa tuduhan tersebut tanpa dasar dan fakta. Dia berjanji untuk bersikap kooperatif jika keterangannya diperlukan demi penyelesaian perkara dengan adil.
Bagaimana Adi? Jawa Pos sudah berusaha mengontak melalui WhatsApp untuk permintaan wawancara kemarin sore. Ketika coba ditelepon melalui aplikasi yang sama, nomor tersebut tidak aktif. Nomor kedua yang didapat Jawa Pos juga tidak aktif saat coba ditelepon.
Sementara itu, Kejagung mengaku sudah mengambil langkah penyelidikan internal terkait dengan tudingan kepada Adi. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Hari Setiyono menyatakan, sejak ada penyebutan Kejagung pada persidangan sebelumnya, Jampidsus Ali Mukartono telah memerintahkan pengumpulan data oleh tim penyelidik. Namun, belum ada temuan hingga kemarin.
Dia menegaskan, tidak terjadi pemberian uang Rp 7 miliar kepada Kejagung berdasar pernyataan mantan Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy dalam sidang sebelumnya.