Jawa Pos

Minta PSBB Bisa Lebih Tegas

Bila Tidak Konsisten, Sekalian Bubar

-

SURABAYA, Jawa Pos – Ketegasan pemerintah dalam pembatasan sosial berskala besar (PSBB) dipertanya­kan. Terutama di tempat ibadah setelah ada pelonggara­n atau relaksasi untuk bisa menjalanka­n ibadah secara bersama-sama atau berjamaah. Padahal, berkerumun menjadi salah satu penyebab persebaran Covid-19.

Sekretaris Pimpinan Daerah Muhammadiy­ah (PDM) Surabaya M. Arif’an menuturkan, semua pihak seharusnya menjaga diri dalam kondisi pandemi Covid-19 yang belum terkendali saat ini. Dia menyatakan bahwa pelonggara­n hanya akan membuat jumlah kasus makin cepat merangkak naik.

’’Seharusnya kita menjadi pemimpin yang adil dan tegas. (Persebaran, Red) di Surabaya terus bergerak naik. Ayo, kita tahan semua taat dengan PSBB,’’ tuturnya.

Namun, menurut Arif’an, yang terjadi tidak begitu. PSBB yang dianggap ketat untuk memutus mata rantai persebaran Covid-19 ternyata malah tidak dipatuhi dan cenderung longgar. Dia meminta, bila ternyata dibuat longgar, sekalian tidak perlu ada PSBB. ’’Kalau kemudian PSBB gak perlu ada, enggak apa-apa buka semua saja. Sekalian buyar,’’ tegas dia.

Ada surat dari Pemprov Jatim yang memperbole­hkan Masjid Nasional Al Akbar mengadakan salat Id, tetapi disertai dengan protokol penanganan kesehatan

Misalnya, memperpend­ek bacaan salat, mencuci tangan, memakai masker, pengecekan suhu tubuh, dan pengaturan jarak antarsaf minimal 1,5–2 meter.

Sebagaiman­a diberitaka­n sebelumnya, di Masjid Nasional Al Akbar, sudah dilaksanak­an salat Jumat pada Jumat (15/5). Jamaah yang mengikuti salat harus melalui 12 protokol ketat. Termasuk diminta membawa masuk sandal agar mereka tidak bergerombo­l ketika keluar. Ada pula pengaturan jarak antarjamaa­h saat salat.

’’Sekalian saja seluruh masjid se-Surabaya dibuka. Kami sangat khawatir terjadi transmisi penularan virus korona dalam masjid atau di dalam salat Id,’’ ujar Arif’an.

Di pihak lain, Wakil Koordinato­r Humas Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di Surabaya M. Fikser menuturkan bahwa pemkot menyerahka­n sepenuhnya aturan-aturan dalam PSBB kepada pemprov. Termasuk aturan di tempat ibadah. Perwali yang dibuat pemkot juga mengacu pada pergub. ’’Kalau soal tempat ibadah itu, ya sesuai provinsi saja. Surabaya lebih berfokus menangani pelacakan kontak erat pasien terkonfirm­asi. Kami melacak sebanyak-banyaknya untuk memutus mata rantai persebaran Covid-19,’’ jelas dia.

Di tempat terpisah, Vikaris Jenderal Keuskupan Surabaya Romo Yosef Eko Budi Susilo menjelaska­n bahwa seluruh gereja Katolik di lingkungan Keuskupan Surabaya masih menyelengg­arakan misa secara online. Keputusan tersebut berlaku sejak akhir Maret lalu hingga 31 Mei. ’’Mendekati akhir bulan bakal dievaluasi lagi perlu diperpanja­ng atau ada pelonggara­n,’’ katanya kemarin.

 ??  ??
 ?? RIANA SETIAWAN/JAWA POS ?? RELAKSASI TEMPAT IBADAH: Jamaah salat Isya dan Tarawih di Masjid Al Akbar Surabaya harus mematuhi protokol kesehatan. Mereka harus membawa alas kaki masing-masing untuk menghindar­i kerumunan saat meninggalk­an masjid dan melalui pemeriksaa­n suhu tubuh.
RIANA SETIAWAN/JAWA POS RELAKSASI TEMPAT IBADAH: Jamaah salat Isya dan Tarawih di Masjid Al Akbar Surabaya harus mematuhi protokol kesehatan. Mereka harus membawa alas kaki masing-masing untuk menghindar­i kerumunan saat meninggalk­an masjid dan melalui pemeriksaa­n suhu tubuh.

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia