Didominasi PNS yang Melakukan Perjalanan Dinas
KMP Legundi Mulai Angkut Penumpang Lagi
SURABAYA, Jawa Pos − Surat Edaran (SE) Dirjen Hubungan Laut (Hubla) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Nomor 21 Tahun 2020 terkait Petunjuk Operasional Transportasi Laut untuk Pelaksanaan Pembatasan Perjalanan Orang dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19 sudah diterapkan di Pelabuhan Tanjung Perak. Namun, hingga kini belum banyak kapal penumpang yang beroperasi. Untuk jarak jauh, masih KMP Legundi rute Surabaya−Lombok yang membawa penumpang ke luar Pulau Jawa.
Berdasar informasi dari PT ASDP Indonesia Feri Cabang Surabaya, ada 40 orang yang sudah naik kapal. Sebagian besar merupakan PNS yang melakukan perjalanan dinas. Selain hasil negatif dari tes Covid-19, mereka dibekali surat tugas.
General Manajer PT ASDP Indonesia Feri Cabang Surabaya Saharudin Koto mengungkapkan bahwa ada protokol ketat yang harus dipatuhi penumpang saat naik kapal. Mereka wajib memakai masker. Kesehatan setiap penumpang akan dicek. ’’Yang suhu badannya di atas 38 derajat Celsius tidak boleh pesan tiket. Petugas akan mengeceknya,’’ katanya. Menurut dia, penumpang harus mengantongi surat izin bepergian dari tim gugus tugas Covid-19 di pelabuhan. Mereka harus melampirkan alasan yang jelas kenapa bepergian via kapal.
Saharudin mengakui bahwa ada banyak warga yang ingin naik kapal. Namun, mereka tidak bisa masuk. Sebab, calon penumpang tidak bisa melengkapi syarat-syarat sesuai tim gugus tugas. Ada yang tidak membawa surat tugas. Ada pula yang belum tes.
’’Soal jadwal tetap. Tidak ada penambahan atau pengurangan,’’ tegasnya. KMP Legundi jurusan Lombok beroperasi tiga kali seminggu. Selain penumpang, kapal tersebut banyak mengangkut logistik ke Lombok.
Kabid Kerja Sama Penjagaan, Patroli, dan Penyidikan Kantor Kesyahbandaran Utama Pelabuhan Tanjung Perak Roni Fahmi menegaskan bahwa setiap penumpang akan dicek saat masuk kapal. Yang tidak lolos menjadi tanggung jawab operator kapal. ’’Uang tiket harus dikembalikan 100 persen,’’ katanya.