Demokrat Siapkan Saksi dan Bukti ke Penyidik
Terkait Dugaan Pemalsuan Akta Otentik dalam Sengketa Kantor DPD Jatim
SURABAYA, Jawa Pos – DPD Partai Demokrat Jatim akan menyiapkan saksi-saksi dan buktibukti jika nanti dimintai keterangan penyidik Polda Jatim terkait dugaan pemalsuan akta otentik dalam sengketa kantor DPD Demokrat Jatim. Bukti-bukti yang disiapkan juga telah diajukan ke pengadilan dalam kasus perdata.
”Kami akan siapkan saksi-saksi yang dipanggil dan bukti-bukti yang juga kami sampaikan ke pengadilan. Kami akan sampaikan ke penyidik kalau putusannya (perdata, Red) seperti ini,” ujar pengacara DPD Demokrat Jatim Zaenal Fandi kemarin (16/5).
Zaenal mengklaim bahwa DPD Demokrat menang di tingkat banding di Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya dalam sengketa tersebut. ”Putusan PT dimenangkan oleh kami,” ucapnya.
Menurut dia, DPD Demokrat Jatim sudah membeli tanah dan bangunan yang beralamat di Jalan Kertajaya Indah Nomor 82 Surabaya tersebut. Pihak DPD sudah membayar lunas Rp 7,5 miliar sesuai harga yang telah disepakati dengan Imam Sunardhi selaku penjual. Dalam proses jual beli itu, DPD Demokrat menyerahkan sepenuhnya kepada Bonie Laksmana yang saat itu menjabat sekretaris untuk bertransaksi dengan Sunardhie.
”Kami menempati kantor itu setelah DPD membelinya pakai uang partai. Partai belinya langsung ke Pak Nardhi. Tapi, (sertifikat, Red) diatasnamakan Pak Bonie,” katanya.
Para pengurus DPD sebenarnya sudah meminta Bonie agar sertifikat tanah dan bangunan kantor itu diatasnamakan partai setelah dibeli. Namun, tanpa sepengetahuan pengurus partai lain, sertifikatnya dibalik nama atas nama Bonie.
”Kami tidak tahu atas nama pribadi (Bonie, Red). Tahunya yang beli Demokrat atas nama partai. Kami tahunya setelah ada gugatan di pengadilan,” ucapnya.
Zaenal mengaku belum tahu apa yang dijadikan dasar Sunardhi melaporkan sengketa itu ke polda. Dia memiliki bukti mengenai pernyataan Sunardhi yang telah menjual tanah dan bangunan itu ke Demokrat.
Sebagaimana diberitakan, Sunardhi yang merupakan mantan ketua DPD Demokrat Jatim melaporkan Bonie ke Polda Jatim. Dia menduga Bonie memalsukan Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli No 44 dan Kuasa untuk Menjual.