Jawa Pos

PT JSI Sempat Ganti Kantor

-

SURABAYA, Jawa Pos – Kasus PT Jack Saka Indonesia (JSI) terus didalami penyidik. Diketahui, pengembang perumahan syariah Green Ar-Rayah itu sempat ganti kantor operasiona­l. Dari Jalan Taman Menanggal Indah ke Jalan Gayungsari.

Kanitharda Polrestabe­s Surabaya Iptu Giadi Nugraha menjelaska­n, perusahaan itu belum lama terbentuk. PT JSI juga baru menawarkan perumahan pada 2019. ”Masih merintis,” tuturnya kemarin (16/5).

PT JSI, kata dia, belum memiliki kantor sendiri. Untuk melayani calon pembeli rumah, pengelolan­ya mengontrak sebuah bangunan. ”Begitu masa sewanya habis, akhirnya cari tempat lain,” terangnya.

Giadi menuturkan, Perumahan Green Ar-Rayah adalah proyek pertama PT JSI. Menurut rencana, perumahan itu akan dibangun di Jemur Gayungan. ”Luas lahannya 573 meter persegi,” kata Giadi.

Di lahan itu, rencananya dibangun 10 unit rumah dua lantai. Masing-masing unitnya dijual Rp 800 juta. ”Nah, area proyeksi itu ternyata belum berstatus hak milik perusahaan. Masih punya orang lain,” ucap polisi dengan dua balok di pundak tersebut.

Giadi menjelaska­n, pembeli unit rumah yang terdeteksi saat ini baru dua orang. Mereka sudah menyetor uang muka sekitar Rp 50 persen. ”Mau dibangun juga tidak akan bisa karena tanahnya bukan milik perusahaan,” paparnya.

Mantan Kanitjatan­ras Polrestabe­s Surabaya itu menambahka­n, penyidik masih akan mendalami perkara tersebut. Dia ingin memastikan apakah ada perumahan lain yang ditawarkan PT JSI. ”Masih akan dikembangk­an terus,” ungkapnya.

Sebagaiman­a diberitaka­n, Unitharda Polrestabe­s Surabaya kembali memproses perkara perumahan syariah. PT JSI ditindak karena menawarkan perumahan yang kepemilika­n lahannya belum sah milik perusahaan. Modus itu dinilai melanggar pasal 154 UU Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman. Direktur PT JSI Moch. Ramadhani ditetapkan tersangka.

 ?? DIMAS MAULANA/JAWA POS ?? MODUS AGAMA: Polisi membeberka­n rilis kasus penipuan properti berkedok syariah beberapa waktu lalu.
DIMAS MAULANA/JAWA POS MODUS AGAMA: Polisi membeberka­n rilis kasus penipuan properti berkedok syariah beberapa waktu lalu.

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia