PT JSI Sempat Ganti Kantor
SURABAYA, Jawa Pos – Kasus PT Jack Saka Indonesia (JSI) terus didalami penyidik. Diketahui, pengembang perumahan syariah Green Ar-Rayah itu sempat ganti kantor operasional. Dari Jalan Taman Menanggal Indah ke Jalan Gayungsari.
Kanitharda Polrestabes Surabaya Iptu Giadi Nugraha menjelaskan, perusahaan itu belum lama terbentuk. PT JSI juga baru menawarkan perumahan pada 2019. ”Masih merintis,” tuturnya kemarin (16/5).
PT JSI, kata dia, belum memiliki kantor sendiri. Untuk melayani calon pembeli rumah, pengelolanya mengontrak sebuah bangunan. ”Begitu masa sewanya habis, akhirnya cari tempat lain,” terangnya.
Giadi menuturkan, Perumahan Green Ar-Rayah adalah proyek pertama PT JSI. Menurut rencana, perumahan itu akan dibangun di Jemur Gayungan. ”Luas lahannya 573 meter persegi,” kata Giadi.
Di lahan itu, rencananya dibangun 10 unit rumah dua lantai. Masing-masing unitnya dijual Rp 800 juta. ”Nah, area proyeksi itu ternyata belum berstatus hak milik perusahaan. Masih punya orang lain,” ucap polisi dengan dua balok di pundak tersebut.
Giadi menjelaskan, pembeli unit rumah yang terdeteksi saat ini baru dua orang. Mereka sudah menyetor uang muka sekitar Rp 50 persen. ”Mau dibangun juga tidak akan bisa karena tanahnya bukan milik perusahaan,” paparnya.
Mantan Kanitjatanras Polrestabes Surabaya itu menambahkan, penyidik masih akan mendalami perkara tersebut. Dia ingin memastikan apakah ada perumahan lain yang ditawarkan PT JSI. ”Masih akan dikembangkan terus,” ungkapnya.
Sebagaimana diberitakan, Unitharda Polrestabes Surabaya kembali memproses perkara perumahan syariah. PT JSI ditindak karena menawarkan perumahan yang kepemilikan lahannya belum sah milik perusahaan. Modus itu dinilai melanggar pasal 154 UU Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman. Direktur PT JSI Moch. Ramadhani ditetapkan tersangka.