Siasati Aturan, Angkut Pemudik Pakai Omprengan
SURABAYA, Jawa Pos – Sanksi tegas yang diberikan oleh Polres Pelabuhan Tanjung Perak terhadap sopir transportasi umum yang nekat membawa pemudik sepertinya belum menghasilkan efek jera kepada yang lain. Pelanggaran masih terjadi. Salah satunya terlihat di Jalan M. Noer, Kenjeran. Tepatnya di pertigaan Jalan Kedinding Lor.
Belasan mobil pribadi berhenti di jalan tersebut. Tujuannya, mencari penumpang. Si pemilik menyulap mobilnya sebagai omprengan dengan rute SurabayaMadura dan sebaliknya. Si sopir mencari penumpang secara terang-terangan. Setiap ada yang melintas, terutama yang membawa barang banyak layaknya orang yang hendak pulang kampung, langsung ditawari.
Bagi warga setempat, pemandangan tersebut sudah menjadi rahasia umum. Terjadi sejak Jembatan Suramadu kali pertama dibuka. Bagi warga Madura, angkutan omprengan sangatlah dibutuhkan. Apalagi dalam kondisi seperti saat ini. Tepatnya sejak adanya larangan mudik bagi seluruh penduduk Indonesia. Larangan tersebut membuat bus antarkota antarprovinsi (AKAP) tidak beroperasi.
Kasatlantas Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP Sigit Indra mengatakan, sikap para sopir omprengan tersebut telah menyalahi aturan. Sebab, tidak ada satu pun warga yang diperbolehkan untuk meninggalkan Surabaya menuju daerah lain. Kecuali, orang yang bersangkutan memiliki keperluan penting atau mendesak di wilayah tersebut. Misalnya, bekerja, berobat, atau ada anggota keluarga yang meninggal dunia. Itu pun harus dilengkapi dengan surat rekomendasi dari pemerintah wilayah masing-masing.
”Kalau untuk mengangkut penumpang ke Madura dengan tujuan bekerja, masih diperbolehkan. Tapi, mengangkut pemudik yang tidak boleh. Sudah melanggar aturan. Itu sama saja yang dilakukan perusahaan AKAP atau bus travel yang kemarin kami tangkap,” terang Sigit.
Untuk memastikannya, Sigit segera mengecek ke lokasi. Apakah mobil omprengan tersebut hanya mengangkut para pekerja atau sebaliknya. Jika terbukti bersalah, pemilik kendaraan dijatuhi sanksi. Yaitu, denda maksimal dan penyitaan kendaraan.