62 Daerah Penyelenggara Pilkada Masih PSBB
Bawaslu Anggap Sulit Memulai Tahapan Bulan Depan
JAKARTA, Jawa Pos – Rencana melanjutkan tahapan Pilkada Serentak 2020 pada Juni mendatang semakin berat. Selain angka penularan Covid-19 yang masih terus naik, jumlah daerah penyelenggara pilkada yang menjalankan skema pembatasan sosial berskala besar (PSBB) juga bertambah.
Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Mochamad Afifuddin mengatakan, hingga kemarin (18/5), pihaknya mencatat ada 62 daerah penyelenggara pilkada yang menerapkan PSBB di wilayahnya. ”Data itu dikumpulkan jajaran Bawaslu (di daerah),” ujarnya kepada Jawa Pos.
Pemberlakuan PSBB di berbagai wilayah tersebut sangat beragam. Ada yang sudah berjalan beberapa pekan. Misalnya Kota Surabaya, Kota Depok, atau Kota Tangerang Selatan. Namun, ada juga yang baru saja berlaku. Antara lain di Kabupaten Malang, Kabupaten Dumai, dan Kabupaten Bengkalis.
Daerah yang menerapkan PSBB sudah pasti menerapkan berbagai pembatasan aktivitas masyarakat. Hanya sektor-sektor primer yang diperbolehkan melakukan kegiatan. Dengan situasi tersebut, Afif (sapaan Mochamad Afifuddin) menilai kans menjalankan tahapan pilkada sangat berat.
”Kalau situasinya seperti ini sampai akhir Mei, rasanya kita akan berpikir berkali-kali untuk memulai tahapan menuju pemungutan suara Desember 2020.”
Sementara itu, jika tahapan dielaborasi dengan sistem digitalisasi guna memenuhi ketentuan
social distancing, Bawaslu menemukan 16 daerah yang kekuatan sinyalnya rendah. Di antaranya Kabupaten Kepulauan Aru (Maluku), Kabupaten Asmat dan Yalimo (Papua), serta Kabupaten Mentawai (Sumatera Barat).
Berbagai situasi itu, kata Afif, akan menjadi pertimbangan jajarannya dalam merekomendasikan apakah jadwal pemungutan suara 9 Desember 2020 masih relevan atau tidak. Rekomendasi akan disampaikan saat
KPU bersama pemerintah dan DPR menggelar rapat bersama.
Sementara itu, meski dalam masa reses, Komisi II DPR berencana menggelar rapat kerja pada Rabu (20/5) besok. Wakil Ketua Komisi II Arwani Thomafi menyatakan, rapat kerja akan mengundang KPU dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian. ”Rencananya seperti itu. Kami masih terus berkoordinasi,” terang dia saat dihubungi Jawa Pos kemarin.
Rapat tersebut akan membahas peraturan KPU (PKPU) tentang tahapan pilkada serentak. Sebelumnya PKPU sudah pernah dibahas. Namun, harus ada penyesuaian setelah diterbitkannya perppu tentang pilkada. Regulasi yang menjadi turunan perppu harus disesuaikan dengan penanggulangan Covid-19.
Wakil ketua umum PPP itu menjelaskan, KPU akan mulai melaksanakan tahapan pilkada pada 6 Juni sehingga pembahasan PKPU harus segera dilakukan. Sebab, peraturan itu menjadi dasar KPU dalam melaksanakan tahapan pesta demokrasi di daerah tersebut.
Sebenarnya, terang Arwani, masih ada perbedaan pendapat soal rapat yang akan digelar Rabu besok. Sebagian anggota komisi II meminta rapat digelar setelah libur Lebaran. Namun, pimpinan komisi I sudah menjadwalkan rapat kerja Rabu.
”Makanya, kita tunggu perkembangannya. Memang sangat mepet dengan hari raya,” ucap dia.