Jawa Pos

Sudah Laku Dua Kavling

Perumahan yang Dijual di Sukodono

-

SURABAYA, Jawa Pos - PT Jack Saka Indonesia (JSI) belum membangun Perumahan Green ArRayah di Sukodono. Lokasi itu masih berupa tanah di pinggir sungai saat penyidik mendatangi­nya. Belum ada pembanguna­n unit rumah sama sekali di atas tanah tersebut. Meski begitu, sudah terjual dua kavling.

Kanitharda Satreskrim Polrestabe­s Surabaya Iptu Giadi Nugraha menyatakan, tanah bekas pengairan itu belum sah terjual dari pemilik kepada PT JSI. Modus yang sama dengan jual beli tanah yang akan dibangun unit rumah di Gayungan.

Kini penyidik masih menelusuri status tanah tersebut. Termasuk, apakah ada sertifikat hak milik di atas tanah itu. ”Masih kami dalami status tanah tersebut. Masih kami kembangkan terus,” ujar Giadi kemarin (18/5).

Menurut dia, PT JSI rencananya membangun empat kavling di atas tanah di Sukodono. Hingga kini, sudah laku dua kavling. Diduga pembeli dua kavling itu sebatas membayar uang muka. Penyidik akan kembali meminta keterangan tersangka mengenai lokasi tanah di Sukodono. ”Kami akan mintai keterangan tersangka lagi. Masih kami dalami,” katanya.

PT JSI diduga juga sebatas membayar uang muka kepada pemilik tanah di Sukodono. Status jual beli pun belum sah beralih ke PT JSI karena pembayaran belum lunas. Modus itu sama dengan kasus jual beli di Gayungsari. ”Tanah di Gayungsari tersangka juga baru membayar uang muka dari harga Rp 1,7 miliar,” ungkapnya.

PT JSI rencananya membangun Perumahan Green ArRayah di Sukodono, Sidoarjo. Perusahaan pengembang tersebut telah mempromosi­kannya. Meskipun, unit rumah belum dibangun. Satu unit rumah dengan kavling seluas 120 meter persegi ditawarkan dengan harga Rp 500 juta. Lebih murah daripada unit rumah di Jalan Jemur Gayungan II seharga Rp 800 juta.

Sebagaiman­a diberitaka­n, Direktur PT JSI M. Ramadhani sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka. Dia sudah menawarkan perumahan tersebut meskipun tanahnya belum terbeli. Modusnya itu dianggap telah melanggar pasal 154 UndangUnda­ng Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Pemukiman.

 ?? POLRESTABE­S FOR JAWA POS ?? TELAH TERJUAL: Penyidik menunjukka­n lokasi Perumahan Green Ar-Rayah di Sukodono, Sidoarjo.
POLRESTABE­S FOR JAWA POS TELAH TERJUAL: Penyidik menunjukka­n lokasi Perumahan Green Ar-Rayah di Sukodono, Sidoarjo.

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia