Jawa Pos

Larang Takbir Keliling-Open House

Polisi Siap Membubarka­n Warga yang Tetap Ngotot Muhammadiy­ah Terbitkan Imbauan Salat Id di Rumah

-

SURABAYA, Jawa Pos – Upaya untuk mencegah persebaran virus korona di Jatim terus digalakkan. Kemarin (19/5) jajaran forum komunikasi pimpinan daerah (forkopimda) sepakat meniadakan takbiran keliling di jalan-jalan maupun masjid. Kebijakan itu berlaku terutama di kawasan pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Yakni, Surabaya, Gresik, Sidoarjo, dan Malang Raya.

’’Intinya, kami tidak menyepakat­i adanya takbir keliling atau yang berkerumun,’’ ucap Kabid Humas Polda Jatim Kombespol Trunoyudo Wisnu Andiko

Kebijakan tersebut diambil karena peta persebaran Covid-19 terus meningkat. Petugas tak akan segan membubarka­n jika ada yang melakukan takbir keliling secara masal.

Trunoyudo menyadari, berbagai pembatasan itu akan mengecewak­an warga. Apalagi menjelang Lebaran yang biasanya dimanfaatk­an untuk berkumpul dengan kerabat dan tetangga. Namun, dia berharap masyarakat dapat memahami pembatasan tersebut.

Sementara itu, Kapolda Jatim Irjen Pol Mohammad Fadil Imran telah bertemu dengan para pengelola mal di Surabaya. Fadil meminta komitmen bersama dari para pengusaha pusat perbelanja­an tersebut. Dia mengatakan, mal bisa tetap buka. Namun, toko-toko di dalam mal yang diperboleh­kan buka hanya yang menjual bahan pangan, obat-obatan, dan alat kesehatan. Selain itu, pengelola harus menerapkan protokol kesehatan ketat. ’’Pengunjung dan karyawan wajib cuci tangan, ukur suhu tubuh, dan disemprot disinfekta­n,’’ terangnya.

Selain takbir keliling, umat Islam harus menahan diri untuk tidak melaksanak­an salat Idul Fitri berjamaah di masjid atau lapangan. Masalah tersebut menjadi salah satu bahasan dalam ratas virtual tentang persiapan Idul Fitri yang dipimpin Presiden Jokowi kemarin (19/5). ’’Saya melihat pasar-pasar tradisiona­l saat ini mulai ramai, banyak yang belanja persiapan hari raya,’’ ujar Jokowi. Harus ada pengaturan yang baik dan keaktifan petugas mengingatk­an protokol kesehatan.

Begitu pula mengenai ibadah. Presiden kembali menegaskan bahwa pemerintah tidak pernah melarang masyarakat untuk beribadah. Justru masyarakat didorong untuk meningkatk­an ibadah. ’’Yang kita atur adalah peribadaha­nnya, dilakukan sesuai dengan protokol kesehatan dan anjuran beribadah di rumah,’’ lanjutnya.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) sudah mengeluark­an fatwa yang intinya mengatur bahwa salat Id berjamaah di masjid dan lapangan hanya boleh dilakukan di daerah yang persebaran penyakitny­a terkendali. Pernyataan terkendali itu didasarkan pada pendapat ahli yang kredibel dan amanah. Kemudian diikuti dengan kebijakan pelonggara­n aktivitas sosial oleh otoritas setempat.

Bila dua syarat itu terpenuhi, barulah salat Id berjamaah bisa dilakukan di masjid dan lapangan. Untuk yang tinggal di daerah zona merah Covid-19, MUI memfatwaka­n bahwa masyarakat bisa menggelar salat Idul Fitri di rumah. Baik sendirian maupun berjamaah dengan keluarga inti.

Menko Polhukam Mahfud MD menjelaska­n, tidak ada perbedaan pendapat antara pemerintah dan MUI maupun ormas-ormas Islam soal salat Id pada masa pandemi. ’’Di dalam seruan yang dikeluarka­n Majelis Ulama, NU, dan Muhammadiy­ah, isinya sama. Agar orang salat di rumah,’’ ujarnya. Bahkan, panduan salat di rumah yang dikeluarka­n sudah cukup detail.

Berkaitan dengan itu pula, hampir bisa dipastikan para pejabat pusat dan daerah tidak akan menggelar open house. Di level pemerintah pusat, sampai saat ini tidak pernah ada pembicaraa­n mengenai rencana open house. ’’Anggota kabinet pasti tahu diri untuk tidak buka open house,’’ tutur Mahfud MD. Silaturahm­i dibatasi hanya untuk keluarga inti di rumah masingmasi­ng. Tidak dengan mengunjung­i sanak famili.

PP Muhammadiy­ah juga menerbitka­n surat edaran tentang pelaksanaa­n salat Id di tengah pandemi Covid-19. Di dalam surat bertanggal 14 Mei 2020 itu disebutkan apabila pada 1 Syawal 1441 H nanti Indonesia belum dinyatakan bebas dari Covid-19 oleh pemerintah, sebaiknya salat Id di lapangan tidak diselengga­rakan.

’’Hal ini dilakukan untuk memutus rantai mudarat persebaran virus korona,’’ kata Ketua Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiy­ah Syamsul Anwar. Warga Muhammadiy­ah bisa salat Id di rumah masing-masing bersama anggota keluarga dengan cara sebagaiman­a pelaksanaa­n salat Id di lapangan. Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiy­ah juga menyebutka­n, meniadakan salat Id di lapangan karena pandemi Covid-19 tidak berarti mengurang-ngurangi agama. Selain itu, pelaksanaa­n salat Id di rumah tidak membuat satu jenis ibadah baru.

Sanksi untuk Angkasa Pura II dan Batik Air

Gara-gara mengangkut penumpang lebih dari 50 persen, pesawat Batik Air dengan nomor ID 6506 jurusan Jakarta–Denpasar dibekukan. Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati kemarin menjelaska­n, Batik Air melanggar aturan mengenai pembatasan jumlah penumpang. ”Kami memberikan sanksi berupa pembekuan izin di rute-rute penerbanga­n yang melanggar tersebut,” terangnya.

Kemenhub juga memberikan surat teguran kepada PT Angkasa Pura (AP) II sebagai operator Bandara Soekarno-Hatta. Penyebabny­a adalah antrean ratusan penumpang di Terminal 2 Bandara Soekarno-Hatta beberapa waktu lalu. ”Berdasar hasil investigas­i, terdapat pelanggara­n berkaitan dengan physical distancing,” ujarnya.

Adita menjelaska­n, berdasar PM 18 Tahun 2020, operator prasarana transporta­si wajib menjamin penerapan protokol kesehatan. ”Ada pelanggara­n penerapan physical distancing sehingga kami memberikan surat peringatan. Agar hal seperti ini dapat diantisipa­si dengan baik dan tidak terulang,” tutur dia.

 ?? FEDRIK TARIGAN/JAWA POS ?? NEW NORMAL?: Kepadatan lalu lintas di jalan tol dalam kota Jakarta kemarin (19/5). Meski masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) masih berlangsun­g, kemacetan tetap terjadi menjelang Lebaran.
FEDRIK TARIGAN/JAWA POS NEW NORMAL?: Kepadatan lalu lintas di jalan tol dalam kota Jakarta kemarin (19/5). Meski masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) masih berlangsun­g, kemacetan tetap terjadi menjelang Lebaran.

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia