Larang Takbir Keliling-Open House
Polisi Siap Membubarkan Warga yang Tetap Ngotot Muhammadiyah Terbitkan Imbauan Salat Id di Rumah
SURABAYA, Jawa Pos – Upaya untuk mencegah persebaran virus korona di Jatim terus digalakkan. Kemarin (19/5) jajaran forum komunikasi pimpinan daerah (forkopimda) sepakat meniadakan takbiran keliling di jalan-jalan maupun masjid. Kebijakan itu berlaku terutama di kawasan pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Yakni, Surabaya, Gresik, Sidoarjo, dan Malang Raya.
’’Intinya, kami tidak menyepakati adanya takbir keliling atau yang berkerumun,’’ ucap Kabid Humas Polda Jatim Kombespol Trunoyudo Wisnu Andiko
Kebijakan tersebut diambil karena peta persebaran Covid-19 terus meningkat. Petugas tak akan segan membubarkan jika ada yang melakukan takbir keliling secara masal.
Trunoyudo menyadari, berbagai pembatasan itu akan mengecewakan warga. Apalagi menjelang Lebaran yang biasanya dimanfaatkan untuk berkumpul dengan kerabat dan tetangga. Namun, dia berharap masyarakat dapat memahami pembatasan tersebut.
Sementara itu, Kapolda Jatim Irjen Pol Mohammad Fadil Imran telah bertemu dengan para pengelola mal di Surabaya. Fadil meminta komitmen bersama dari para pengusaha pusat perbelanjaan tersebut. Dia mengatakan, mal bisa tetap buka. Namun, toko-toko di dalam mal yang diperbolehkan buka hanya yang menjual bahan pangan, obat-obatan, dan alat kesehatan. Selain itu, pengelola harus menerapkan protokol kesehatan ketat. ’’Pengunjung dan karyawan wajib cuci tangan, ukur suhu tubuh, dan disemprot disinfektan,’’ terangnya.
Selain takbir keliling, umat Islam harus menahan diri untuk tidak melaksanakan salat Idul Fitri berjamaah di masjid atau lapangan. Masalah tersebut menjadi salah satu bahasan dalam ratas virtual tentang persiapan Idul Fitri yang dipimpin Presiden Jokowi kemarin (19/5). ’’Saya melihat pasar-pasar tradisional saat ini mulai ramai, banyak yang belanja persiapan hari raya,’’ ujar Jokowi. Harus ada pengaturan yang baik dan keaktifan petugas mengingatkan protokol kesehatan.
Begitu pula mengenai ibadah. Presiden kembali menegaskan bahwa pemerintah tidak pernah melarang masyarakat untuk beribadah. Justru masyarakat didorong untuk meningkatkan ibadah. ’’Yang kita atur adalah peribadahannya, dilakukan sesuai dengan protokol kesehatan dan anjuran beribadah di rumah,’’ lanjutnya.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) sudah mengeluarkan fatwa yang intinya mengatur bahwa salat Id berjamaah di masjid dan lapangan hanya boleh dilakukan di daerah yang persebaran penyakitnya terkendali. Pernyataan terkendali itu didasarkan pada pendapat ahli yang kredibel dan amanah. Kemudian diikuti dengan kebijakan pelonggaran aktivitas sosial oleh otoritas setempat.
Bila dua syarat itu terpenuhi, barulah salat Id berjamaah bisa dilakukan di masjid dan lapangan. Untuk yang tinggal di daerah zona merah Covid-19, MUI memfatwakan bahwa masyarakat bisa menggelar salat Idul Fitri di rumah. Baik sendirian maupun berjamaah dengan keluarga inti.
Menko Polhukam Mahfud MD menjelaskan, tidak ada perbedaan pendapat antara pemerintah dan MUI maupun ormas-ormas Islam soal salat Id pada masa pandemi. ’’Di dalam seruan yang dikeluarkan Majelis Ulama, NU, dan Muhammadiyah, isinya sama. Agar orang salat di rumah,’’ ujarnya. Bahkan, panduan salat di rumah yang dikeluarkan sudah cukup detail.
Berkaitan dengan itu pula, hampir bisa dipastikan para pejabat pusat dan daerah tidak akan menggelar open house. Di level pemerintah pusat, sampai saat ini tidak pernah ada pembicaraan mengenai rencana open house. ’’Anggota kabinet pasti tahu diri untuk tidak buka open house,’’ tutur Mahfud MD. Silaturahmi dibatasi hanya untuk keluarga inti di rumah masingmasing. Tidak dengan mengunjungi sanak famili.
PP Muhammadiyah juga menerbitkan surat edaran tentang pelaksanaan salat Id di tengah pandemi Covid-19. Di dalam surat bertanggal 14 Mei 2020 itu disebutkan apabila pada 1 Syawal 1441 H nanti Indonesia belum dinyatakan bebas dari Covid-19 oleh pemerintah, sebaiknya salat Id di lapangan tidak diselenggarakan.
’’Hal ini dilakukan untuk memutus rantai mudarat persebaran virus korona,’’ kata Ketua Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah Syamsul Anwar. Warga Muhammadiyah bisa salat Id di rumah masing-masing bersama anggota keluarga dengan cara sebagaimana pelaksanaan salat Id di lapangan. Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah juga menyebutkan, meniadakan salat Id di lapangan karena pandemi Covid-19 tidak berarti mengurang-ngurangi agama. Selain itu, pelaksanaan salat Id di rumah tidak membuat satu jenis ibadah baru.
Sanksi untuk Angkasa Pura II dan Batik Air
Gara-gara mengangkut penumpang lebih dari 50 persen, pesawat Batik Air dengan nomor ID 6506 jurusan Jakarta–Denpasar dibekukan. Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati kemarin menjelaskan, Batik Air melanggar aturan mengenai pembatasan jumlah penumpang. ”Kami memberikan sanksi berupa pembekuan izin di rute-rute penerbangan yang melanggar tersebut,” terangnya.
Kemenhub juga memberikan surat teguran kepada PT Angkasa Pura (AP) II sebagai operator Bandara Soekarno-Hatta. Penyebabnya adalah antrean ratusan penumpang di Terminal 2 Bandara Soekarno-Hatta beberapa waktu lalu. ”Berdasar hasil investigasi, terdapat pelanggaran berkaitan dengan physical distancing,” ujarnya.
Adita menjelaskan, berdasar PM 18 Tahun 2020, operator prasarana transportasi wajib menjamin penerapan protokol kesehatan. ”Ada pelanggaran penerapan physical distancing sehingga kami memberikan surat peringatan. Agar hal seperti ini dapat diantisipasi dengan baik dan tidak terulang,” tutur dia.