Pantau Bansos dari Bakal Calon Kepala Daerah
SURABAYA, Jawa Pos – Tahapan pemilihan kepala daerah (pilkada) memang ditunda. Namun, aktivitas pemantauan selama pandemi Covid-19 terus dilakukan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Sasarannya adalah bantuan untuk warga terdampak pandemi dari bakal calon bupati/wali kota yang sedang running pilkada.
Hal itu menjadi topik pembahasan utama dalam rapat koordinasi antara Bawaslu Jatim dan 19 ketua Bawaslu kabupaten/ kota yang sedang menyelenggarakan pilkada kemarin (19/5). Komisioner Bawaslu Jatim Aang Kunaefi mengatakan, tim panitia pengawas (panwas) memang dalam status nonaktif. Namun, mereka tetap melaporkan hasil investigasi di lapangan selama pandemi Covid-19 ini. ”Karena kita tahu sendiri, banyak sekali bantuan mengalir dari caloncalon yang sedang running pilkada,” ujarnya.
Pejabat yang memimpin divisi pengawasan itu belum mau menyimpulkan bahwa bantuan dari calon bupati/wali kota untuk warga terdampak termasuk pelanggaran. Ada proses yang perlu dilalui untuk mengambil kesimpulan. ”Untuk sementara, kami inventarisasi dulu,” ucapnya.
Menurut Aang, ada beberapa kategori yang bisa masuk potensi pelanggaran dalam pemberian bantuan untuk warga terdampak pandemi. Salah satunya adalah bantuan yang diduga bersumber dari APBN/APBD, tetapi diberikan atas nama perorangan.
Aang menyebutkan, kasus semacam itu terjadi di beberapa daerah. Misalnya di Kabupaten Sidoarjo, Kota Surabaya, Kabupaten Gresik, dan Kabupaten Sumenep. Di wilayah itu politisasi bantuan terhadap warga terdampak dilakukan orangorang yang sedang dalam upaya mencalonkan diri sebagai kepala daerah.
Namun, Aang kembali menegaskan bahwa nama-nama tersebut baru diinventarisasi. Sebab, hingga kini belum ada kejelasan terkait kelanjutan tahapan Pilkada Serentak 2020. Jika tahapan pilkada dimulai lagi, nama-nama yang masuk daftar investigasi akan diproses lebih lanjut.
Untuk pejabat aktif di level kepala daerah atau wakil kepala daerah, penanganan ada di Bawaslu. ”Kalau ASN (aparatur sipil negara), nanti tetap diproses sesuai ketentuan dari KASN (Komisi Aparatur Sipil Negara),” ujar mantan aktivis PMII itu.