Jawa Pos

Sudah Ada ASN Tak Netral yang Disanksi

-

JEMBER, Jawa Pos – Meski tahapan pilkada serentak di Jatim tengah berhenti, sejumlah pelanggara­n yang terjadi tetap ditangani. Beberapa di antaranya melibatkan aparatur sipil negara (ASN).

Bahkan, sudah ada yang mendapat sanksi. Misalnya yang terjadi di Jember. Seorang camat di kabupaten itu telah dinyatakan bersalah oleh Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) karena dianggap tak netral. Mengampany­ekan salah satu bakal kandidat. Atas pelanggara­n tersebut, sanksi sudah disiapkan.

ASN itu adalah Camat Tanggul M. Ghozali. KASN sudah menyatakan dia bersalah setelah menindakla­njuti hasil pemeriksaa­n dan penindakan Bawaslu

Jember. ”BKPSDM (badan kepegawaia­n dan peningkata­n sumber daya manusia, Red) juga sudah menerima surat KASN,” kata Komisioner Bawaslu Jember Dwi Endah Prasetyowa­ti.

Dalam surat tersebut, pejabat yang berwenang diperintah untuk menjalanka­n putusan. Yaitu memberikan sanksi berupa hukuman disiplin sedang. ”Rekomendas­i agar segera dilaksanak­an dan dilaporkan paling lambat 14 hari sejak surat diterima,” ungkap Endah.

Ketua Bawaslu Jember Imam Thobrony Pusaka meminta rekomendas­i KASN dijalankan pejabat yang berwenang. Dalam hal ini adalah Bupati Jember Faida. ”Selaku pejabat pembina kepegawaia­n agar segera menindakla­njuti rekomendas­i KASN,” tuturnya.

Menanggapi terbitnya rekomendas­i KASN atas pelanggara­n netralitas camat Tanggul, Sekretaris Daerah Kabupaten Jember Mirfano menyebutka­n, surat dari KASN akan ditindakla­njuti. ”Suratnya baru saya terima di meja saya tadi pagi. Hari ini kami naikkan ke bupati,” jelasnya kemarin.

Mirfano menegaskan, surat rekomendas­i KASN itu akan disampaika­n kepada bupati karena yang memutuskan adalah bupati. ”Yang memutuskan adalah pejabat pembina kepegawaia­n. Jadi, keputusan sanksi diberikan bupati,” pungkasnya.

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia