Sudah Ada ASN Tak Netral yang Disanksi
JEMBER, Jawa Pos – Meski tahapan pilkada serentak di Jatim tengah berhenti, sejumlah pelanggaran yang terjadi tetap ditangani. Beberapa di antaranya melibatkan aparatur sipil negara (ASN).
Bahkan, sudah ada yang mendapat sanksi. Misalnya yang terjadi di Jember. Seorang camat di kabupaten itu telah dinyatakan bersalah oleh Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) karena dianggap tak netral. Mengampanyekan salah satu bakal kandidat. Atas pelanggaran tersebut, sanksi sudah disiapkan.
ASN itu adalah Camat Tanggul M. Ghozali. KASN sudah menyatakan dia bersalah setelah menindaklanjuti hasil pemeriksaan dan penindakan Bawaslu
Jember. ”BKPSDM (badan kepegawaian dan peningkatan sumber daya manusia, Red) juga sudah menerima surat KASN,” kata Komisioner Bawaslu Jember Dwi Endah Prasetyowati.
Dalam surat tersebut, pejabat yang berwenang diperintah untuk menjalankan putusan. Yaitu memberikan sanksi berupa hukuman disiplin sedang. ”Rekomendasi agar segera dilaksanakan dan dilaporkan paling lambat 14 hari sejak surat diterima,” ungkap Endah.
Ketua Bawaslu Jember Imam Thobrony Pusaka meminta rekomendasi KASN dijalankan pejabat yang berwenang. Dalam hal ini adalah Bupati Jember Faida. ”Selaku pejabat pembina kepegawaian agar segera menindaklanjuti rekomendasi KASN,” tuturnya.
Menanggapi terbitnya rekomendasi KASN atas pelanggaran netralitas camat Tanggul, Sekretaris Daerah Kabupaten Jember Mirfano menyebutkan, surat dari KASN akan ditindaklanjuti. ”Suratnya baru saya terima di meja saya tadi pagi. Hari ini kami naikkan ke bupati,” jelasnya kemarin.
Mirfano menegaskan, surat rekomendasi KASN itu akan disampaikan kepada bupati karena yang memutuskan adalah bupati. ”Yang memutuskan adalah pejabat pembina kepegawaian. Jadi, keputusan sanksi diberikan bupati,” pungkasnya.