Jawa Pos

15 Orang Jadi Tersangka Penyandera­an Kapolsek

-

JAKARTA, Jawa Pos – Polri menetapkan 15 tersangka dalam aksi penyandera­an dan penusukan terhadap Kapolsek Pelepat, Bungo, Jambi, AKP Suhendri. Mereka diketahui telah menghasut massa dan merusak kendaraan.

Kabagpenum Divhumas Polri Kombespol Ahmad Ramadhan menjelaska­n, setelah memeriksa 41 saksi, pihaknya menetapkan 15 orang sebagai tersangka. ”Mereka diduga terlibat dalam penyandera­an, penusukan Kapolsek, dan perusakan kendaraan,” jelasnya dalam konferensi pers virtual kemarin (19/5).

Ke-15 tersangka adalah EF, TW, ASOI, AR, JN, JS, DR, RB, KW, SF, SY, RR, TAM, JL, dan MZ. Peran mereka berbeda-beda. EF, misalnya, aktif melakukan penghasuta­n kepada massa. ”Hasutan itu membuat massa berkumpul, lantas menghalang­i petugas,” jelas Ahmad.

Peran yang hampir sama dilakukan DR, RB, KW, dan SF. Sebab, massa terkumpul dalam jumlah banyak. ”Mereka (menghasut) bersama-sama,” katanya. Sementara TW, ASOI, AR, JN, dan JS menjadi penghalang utama petugas saat akan balik ke Mapolsek Pelepat yang berujung penyandera­an dan penusukan.

Sementara itu, lima tersangka lain, yakni SY, RR, TAM, JL, dan MZ, melakukan perusakan kendaraan. Dua mobil polsek rusak berat. ”Mereka juga melempar batu ke petugas,” ucapnya.

Namun, polisi belum mengungkap pelaku penusukan terhadap AKP Suhendri. Sebagaiman­a diketahui, pekan lalu, saat mengecek informasi penambanga­n emas tanpa izin, Kapolsek dan tujuh anggotanya dihadang massa. Suhendri kemudian mengalami luka tusuk senjata tajam di bagian belakang tubuh.

Ahmad menjelaska­n, ke-15 tersangka dijerat pasal 214 ayat 2 KUHP dengan ancaman 8 tahun penjara dan pasal 170 ayat 1 KUHP subsider pasal 170 ayat 2 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara. Saat ini Polda Jambi akan menuntaska­n kasus tambang ilegal tersebut.

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia