Jawa Pos

Bentuk Satgas untuk Cek Kelengkapa­n Penumpang

-

SURABAYA, Jawa Pos – Setelah mendapat izin dari Kantor Kesyahband­aran Utama Pelabuhan Tanjung Perak, operator kapal mulai menjual tiket kepada penumpang. Seleksi pengguna angkutan laut berlangsun­g ketat. Selain pemesanan tiket, proses naiknya penumpang juga dikenai prosedur berlapis.

Misalnya, KMP Legundi rute Surabaya–Lombok. Kapasitas penumpangn­ya 200 orang. Namun, kemarin (19/5) kapal hanya diisi empat penumpang. Ketatnya pemeriksaa­n tidak hanya dilakukan di angkutan milik PT ASDP Indonesia Ferry Cabang Surabaya, tetapi juga kapal PT Pelni.

Menurut Eko, petugas boarding pass PT Pelni Surabaya, tiket hanya dijual untuk penumpang khusus. Di antaranya, Polri, TNI, dan tenaga kesehatan yang membawa peralatan kesehatan. ’’Jadi, bukan untuk penumpang umum atau mudik,’’ katanya.

Berdasar pengamatan, pembatasan penumpang tidak hanya diinformas­ikan petugas sekuriti di pelabuhan. PT Pelindo III telah menyebar banner tentang petunjuk operasiona­l angkutan sesuai Surat Edaran (SE) Dirjen Hubungan Laut (Hubla) Kementeria­n Perhubunga­n (Kemenhub) Nomor 21 Tahun 2020.

Ada beberapa syarat yang harus dibawa penumpang kapal. Selain KTP, penumpang mesti membawa surat keterangan negatif Covid-19, surat tugas (bagi PNS, karyawan BUMD, atau karyawan swasta), dan beberapa surat lainnya (selengkapn­ya lihat grafis).

Vice President Corporate Communicat­ion PT Pelindo III Wilis Aji Wiranata menambahka­n, pengecekan penumpang telah dibahas antarinsta­nsi. Nanti ada satgas yang diberi wewenang untuk memeriksa. ’’Itu (satgas, Red) perwakilan berbagai instansi,’’ jelasnya.

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia