Bentuk Satgas untuk Cek Kelengkapan Penumpang
SURABAYA, Jawa Pos – Setelah mendapat izin dari Kantor Kesyahbandaran Utama Pelabuhan Tanjung Perak, operator kapal mulai menjual tiket kepada penumpang. Seleksi pengguna angkutan laut berlangsung ketat. Selain pemesanan tiket, proses naiknya penumpang juga dikenai prosedur berlapis.
Misalnya, KMP Legundi rute Surabaya–Lombok. Kapasitas penumpangnya 200 orang. Namun, kemarin (19/5) kapal hanya diisi empat penumpang. Ketatnya pemeriksaan tidak hanya dilakukan di angkutan milik PT ASDP Indonesia Ferry Cabang Surabaya, tetapi juga kapal PT Pelni.
Menurut Eko, petugas boarding pass PT Pelni Surabaya, tiket hanya dijual untuk penumpang khusus. Di antaranya, Polri, TNI, dan tenaga kesehatan yang membawa peralatan kesehatan. ’’Jadi, bukan untuk penumpang umum atau mudik,’’ katanya.
Berdasar pengamatan, pembatasan penumpang tidak hanya diinformasikan petugas sekuriti di pelabuhan. PT Pelindo III telah menyebar banner tentang petunjuk operasional angkutan sesuai Surat Edaran (SE) Dirjen Hubungan Laut (Hubla) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Nomor 21 Tahun 2020.
Ada beberapa syarat yang harus dibawa penumpang kapal. Selain KTP, penumpang mesti membawa surat keterangan negatif Covid-19, surat tugas (bagi PNS, karyawan BUMD, atau karyawan swasta), dan beberapa surat lainnya (selengkapnya lihat grafis).
Vice President Corporate Communication PT Pelindo III Wilis Aji Wiranata menambahkan, pengecekan penumpang telah dibahas antarinstansi. Nanti ada satgas yang diberi wewenang untuk memeriksa. ’’Itu (satgas, Red) perwakilan berbagai instansi,’’ jelasnya.