Jawa Pos

Mantan Direktur RSMU Jalani Sidang Perdana

Jaksa: Tegur Anak Buah tanpa Bukti

-

SURABAYA, Jawa Pos – Mantan Direktur Rumah Sakit Mata Undaan (RSMU) dr Sudjarno didakwa telah mencemarka­n nama baik anak buahnya, dr Lidya Nuradianti. Jaksa penuntut umum (JPU) I Gede Willy Pramana menyatakan, terdakwa melakukann­ya dengan memberikan surat teguran tertulis kepada Lidya.

Dengan surat itu, terdakwa selaku pimpinan rumah sakit menyebut Lidya telah melanggar prosedur kerja dan etika profesi. Teguran tersebut diberikan setelah RSMU menerima pengaduan pasien. Menurut dia, pasien itu keberatan karena operasi incisi hordeolum pada 2017 lalu dilakukan perawat tanpa sepengetah­uan. Seharusnya, Lidya yang mengoperas­i pasien itu.

Lidya keberatan dengan surat yang diterbitka­n Sudjarno. Alasannya, pelanggara­n yang dituduhkan Sudjarno belum dibuktikan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) melalui Keputusan Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK). ”Padahal, terdakwa dalam kapasitasn­ya sebagai direktur RSMU tidak memiliki kewenangan untuk menilai etik kedokteran dan menyatakan adanya suatu pelanggara­n etika profesi,” kata jaksa Willy saat membacakan surat dakwaan dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya kemarin (19/5).

Pengacara Sudjarno, Sumarso, keberatan dengan dakwaan jaksa. Namun, dia tidak mengajukan eksepsi. Menurut dia, perbuatan terdakwa bukan pelanggara­n hukum. Melainkan hanya permasalah­an administra­si antara atasan dan bawahannya. ”Kami akan membuktika­n apakah perbuatan terdakwa pelanggara­n hukum. Surat peringatan itu juga sudah dicabut,” kata Sumarso.

Sudjarno selaku pimpinan rumah sakit sebenarnya justru ingin melindungi Lidya dari tuntutan pasien. Menurut dia, pasien itu komplain ke rumah sakit hingga meminta ganti rugi. Masalah tersebut selesai ketika pihak rumah sakit meminta maaf dan memberikan ganti rugi kepada pasien. ”Yang keliru kan oknum dokternya. Dilindungi pihak rumah sakit agar tidak terjadi tuntutan pihak ketiga (pasien, Red),” katanya.

Sebagai pelajaran kepada anak buahnya, dr Sudjarno menerbitka­n surat teguran itu. Tujuannya, dr Lidya tidak mengulangi kesalahann­ya. ”Kalau dr Sudjarno membiarkan anggotanya melanggar etik kedokteran, juga kena. Karena itu dibuatnya surat teguran,” ungkapnya.

 ?? ALFIAN RIZAL/JAWA POS ?? TANPA EKSEPSI: Dr Sudjarno menjalani sidang perdana kasus pencemaran nama baik terkait surat teguran kepada dokter yang menjadi anak buahnya.
ALFIAN RIZAL/JAWA POS TANPA EKSEPSI: Dr Sudjarno menjalani sidang perdana kasus pencemaran nama baik terkait surat teguran kepada dokter yang menjadi anak buahnya.

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia