Terbukti Bawa Rp 111,3 M, tapi Bukan Penggelapan
Bos Perusahaan Divonis Onslag
SURABAYA, Jawa Pos – Direktur PT Duta Cipta Pakarperkasa (DCP) J.E. Sendjaja divonis onslag. Majelis hakim yang diketuai Dwi Purwadi menyatakan bahwa dia telah terbukti menggunakan uang milik PT Karya Tugas Anda (KTA) Rp 111,3 miliar sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum (JPU). Namun, perbuatan itu tidak termasuk tindak pidana.
’’Mengadili, menyatakan terdakwa melakukan perbuatan sebagaimana dakwaan penuntut umum. Tapi, perbuatannya bukan merupakan tindak pidana,’’ ujar hakim Dwi saat membacakan putusan dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya kemarin (19/5).
Perbuatan terdakwa yang tidak memberikan uang sebesar itu kepada PT KTA bukan merupakan tindak pidana penggelapan. Melainkan perbuatan wanprestasi atau ingkar janji. Sebab, antara PT DCP dan PT KTA sudah ada kerja sama bisnis.
Pengacara terdakwa, Rachmad Ciptadi, menyatakan, perbuatan terdakwa memang masuk ranah perdata. ’’Sesuai dengan perjanjian imbal hasil antara PT KTA dan PT DCP. Kerja sama itu disertai modal yang diserahkan PT KTA kepada DCP,’’ katanya.
Kasus itu bermula ketika PT DCP mendapat proyek desain dan pengadaan material tower transmisi 500 kv di Sumatera pada 2016. PT Waskita Karya (WK) memberikan modal Rp 273 miliar. PT KTA berhak mendapat keuntungan Rp 42,5 miliar.
PT DCP dan PT KTA membuat rekening bersama untuk menerima pembayaran proyek dari PT WK. Namun, Direktur PT DCP Sendjaja menyurati PT WK agar pembayaran dialihkan ke rekening lain, bukan rekening yang sudah disepakati dengan PT KTA.
Setelah itu, PT WK mentransfer pembayaran tiga kali ke rekening berbeda. Masing-masing Rp 119,8 miliar; Rp 8,7 miliar; dan Rp 19,8 miliar. Total Rp 148,3 miliar. Uang yang masuk dari PT WK itu tidak pernah dipindahbukukan ke rekening bersama PT DCP dengan PT KTA. PT KTA juga tidak menerima 75 persen sesuai dengan perjanjian yang jika dijumlah dari tiga pembayaran itu Rp 111,3 miliar. Padahal, perjanjiannya ada bagi hasil.