CJH Tahun Ini Berangkat Tahun Depan
Kemenag Tunda Pemberangkatan gara-gara Pandemi Covid-19 Dana Haji Diinvestasikan Dulu ke Surat Berharga Syariah Negara
JAKARTA, Jawa Pos – Pemerintah Arab Saudi hingga kemarin belum memutuskan apakah haji tahun ini tetap diselenggarakan atau tidak.
Meski demikian, Kementerian Agama (Kemenag) memilih membatalkan pemberangkatan calon jamaah haji (CJH)
Ada dua alasannya. Yakni, keselamatan jamaah dan waktu persiapan yang mepet. Beberapa pihak mengapresiasi keputusan tersebut. Namun, ada juga yang memberikan catatan khusus.
Pengamat haji dari UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Dadi Darmadi menyatakan, keputusan yang disampaikan Menag Fachrul Razi itu memang bijak, tetapi tidak ideal. Sebab, pembatalan diputuskan sepihak oleh Indonesia. ’’Idealnya, kedua negara memutuskan. Pemerintah Saudi selaku tuan rumah menyampaikan haji tahun ini tidak diselenggarakan, kemudian diikuti kebijakan pemerintah Indonesia,’’ jelasnya.
Meskipun begitu, dia mengatakan, secara regulasi dan kedaulatan, Indonesia memiliki kewenangan mutlak untuk mengirim atau tidak jamaah haji. Tanpa harus menunggu keputusan Saudi selaku tuan rumah.
Dadi melanjutkan, pembatalan haji itu juga tidak ideal secara internal. Alasannya, pembatalan tersebut tertuang dalam keputusan menteri agama (KMA). Kemenag seharusnya membahas pembatalan itu bersama DPR. Karena itu, wajar ada suara negatif dari DPR. Sebab, mereka merasa tidak dilibatkan. ’’Untuk urusan sepenting ini, urusan regulasi harusnya tanpa celah,’’ katanya.
Kalangan DPR memang memprotes pembatalan haji tahun ini. ’’Ini keputusan sepihak menteri agama,’’ tegas Ketua Komisi VIII Yandri Susanto kemarin.
Berdasar perundang-undangan, tegas dia, seharusnya segala kebijakan yang berhubungan dengan haji dan umrah diputuskan pemerintah bersama DPR. Mulai besaran biaya haji, setoran dari calon jamaah, hingga jadwal keberangkatan dan pemulangan haji. Hal itu sesuai dengan UU 8/2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. ’’Sebab, ini menyangkut ratusan ribu calon jamaah serta konsekuensi dana haji yang telah dibayarkan,’’ paparnya.
Dia menuding Menag gegabah. Bahkan, dia menyebut menteri berlatar belakang militer itu tidak memahami undang-undang. ’’Saya nggak tahu Pak Menteri ini ngerti nggak tata aturan bernegara,’’ tegasnya.
Apalagi, sambung Yandri, Indonesia belum mendapat kepastian dari Saudi soal pemberangkatan calon jamaah haji. ’’Bagaimana seandainya minggu depan Arab Saudi tiba-tiba membolehkan jamaah haji berangkat. Bagaimana nasib jamaah kita?’’ ucap politikus PAN itu.
Sementara itu, Ketua Dewan Pembina Forum Silaturahim Asosiasi Travel Haji dan Umrah (SATHU) Fuad Hasan Masyhur berharap Kemenag mengundang para penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK). Tujuannya adalah membahas mitigasi persoalan yang timbul akibat pembatalan haji.
Menurut Fuad, banyak travel haji khusus yang teken kontrak dengan layanan haji di Arab Saudi lebih dari setahun. ’’Kontraknya tidak 1–2 tahun, tetapi jangka waktu panjang. Bahkan ada yang sudah kontrak 5–10 tahun,’’ kata Fuad.
Saat ini mereka memang belum menghitung kerugian. Sebab, untuk mengetahuinya, harus dihitung biaya yang sudah dikeluarkan setiap travel.
Kemenag Sudah Koordinasi dengan MUI
Saat menyampaikan keputusan pembatalan penyelenggaraan haji 2020, Menag Fachrul Razi memberikan beberapa pertimbangan. Di antaranya, hingga kemarin Arab Saudi belum memutuskan menggelar haji atau tidak. Padahal, waktu penyelenggaraan yang dijadwalkan Kemenag semakin mepet. Pada 25 Juni, jamaah dijadwalkan masuk ke asrama haji. Lalu, keesokan harinya (26 Juni), jamaah mulai diterbangkan ke Saudi. ’’Akibatnya, pemerintah tidak memiliki waktu untuk persiapan dalam pelayanan dan perlindungan jamaah,’’ jelasnya.
Sesuai dengan amanat undangundang, penyelenggaraan haji tidak hanya terkait dengan faktor ekonomi dan fisik atau kesehatan. Keselamatan dan keamanan jamaah juga harus diutamakan. ’’Sungguh ini keputusan pahit dan sulit,’’ ujarnya. Di tengah wabah Covid-19 yang masih terjadi di Arab Saudi maupun Indonesia, memaksakan pelaksanaan haji memiliki risiko dari faktor ibadah.
Fachrul mengatakan, keputusan tidak memberangkatkan haji itu sudah dikaji secara mendalam.
Kemenag juga sudah berkomunikasi dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI). Karena itu, dia berharap semua pihak menerima keputusan tersebut dengan ikhlas.
Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag Nizar Ali menambahkan, penyelenggaraan ibadah haji di tengah pandemi Covid-19 dan penerapan protokol kesehatan tentu berpengaruh pada aspek ibadah. Dia menjelaskan, banyak jamaah Indonesia yang berupaya mengejar aspek afdholiyah atau keutamaan. ’’Karena mungkin kesempatan berhaji itu sekali seumur hidup,’’ tuturnya.
Nah, dalam kondisi seperti sekarang, banyak aspek afdholiyah yang sulit dilakukan dengan ketentuan jaga jarak. Misalnya, mencium hajar Aswad atau salat di hijir Ismail umumnya berdesakan. Ketika mengejar waktu afdholiyah melontar jumrah, jamaah juga berdesakan saat perjalanan dari tenda menuju jamarat atau tempat melontar jumrah.
Nizar menegaskan, pembatalan penyelenggaraan haji tahun ini berlaku untuk seluruh warga Indonesia. Jadi, bukan hanya yang masuk kuota haji reguler dan khusus. Melainkan juga perjalanan haji dengan kuota lain seperti mujamalah atau furoda.
Dia akan berkoordinasi dengan Kedutaan Besar Arab Saudi di Jakarta supaya tidak ada penerbitan visa haji di luar kuota resmi pemerintah Indonesia. Kemenag juga bakal bekerja sama dengan Ditjen Imigrasi.
Tujuannya, bisa mencegat jika ada jamaah yang berangkat haji dengan visa apa pun. ’’Kami juga akan berkomunikasi dengan maskapai,’’ jelasnya.
Untuk urusan kontrak layanan di Arab Saudi, Nizar menyatakan tidak ada konsekuensi denda. Sebab, dalam kontrak tertulis, jika terjadi pembatalan haji oleh pemerintah Indonesia, tidak ada kompensasi apa pun. Selain itu, dia mengatakan bahwa Kemenag tidak membayar uang muka layanan sesuai dengan permintaan Arab Saudi.
Pada bagian lain, Kepala Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Anggito Abimanyu menuturkan, pihaknya menyimpan uang USD 600 juta atau Rp 8,86 triliun untuk penyelenggaraan haji 2020. Hingga saat ini, lanjut dia, total dana haji yang dikelola BPKH mencapai Rp 135 triliun. Namun, lantaran haji 2020 batal, Anggito akan mengalihfungsikan dana tersebut untuk membantu Bank
Indonesia (BI) dalam penguatan nilai tukar rupiah.
’’Sebagian besar diinvestasikan dalam surat berharga syariah negara (SBSN). Termasuk untuk mendukung APBN yang membutuhkan dana guna penanganan Covid-19,’’ kata Anggito dalam acara virtual Silaturahmi Dewan Gubernur BI dengan stakeholder eksternal.
Menurut dia, langkah tersebut merupakan bentuk kerja sama antarlembaga. Anggito mengaku BI turut membesarkan BPKH secara kelembagaan. ’’BI juga ikut mendesain biaya hidup jamaah umrah dan haji secara nontunai,’’ kata mantan kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan itu.
Gubernur BI Perry Warjiyo menyambut baik inisiatif BPKH tersebut. Perry menyatakan, pihaknya hanya menjalankan tugas. Sebab, BI berjanji ikut mendorong pengembangan elektronifikasi biaya hidup jamaah haji dan umrah. Perry mengaku sudah membicarakan dengan asosiasi, perbankan, dan perusahaan jasa pembayaran dalam negeri.
’’Kami tentu juga berkoordinasi dengan pejabat moneter Arab Saudi sehingga ke depan bisa menggunakan QRIS (quick response code Indonesian standard),’’ ucapnya.
Direktur Utama PT Garuda Indonesia Irfan Setiaputra siap mengikuti keputusan pemerintah. Irfan mengakui, pembatalan haji akan berdampak pada pemasukan perusahaan. Namun, dia sangat mengerti kondisi pandemi saat ini. Karena itu, pihaknya akan melakukan upaya-upaya mencari pemasukan melalui bisnis alternatif. ’’Haji itu berkontribusi 10 persen pada pendapatan Garuda di tahun-tahun sebelumnya. Tapi, dengan kondisi ini, ya kita cari pendapatan lain,’’ tambahnya.(wan/mar/lum/