Jawa Pos

Kasus Nurhadi Jalan Masuk Ungkap Mafia Hukum

KPK Diminta Kembangkan Pengusutan Suap Peradilan

-

JAKARTA, Jawa Pos – Penangkapa­n Nurhadi dan menantunya adalah rangkaian pengungkap­an sindikat mafia hukum yang dilakukan KPK sejak lama. Kasus itu seperti membongkar kotak pandora tentang praktik kotor di dunia peradilan. Sindikat tersebut meliputi panitera, advokat, pejabat MA, dan kelompok pengusaha.

Kasus itu dikembangk­an dari operasi tangkap tangan (OTT) panitera Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat Edy Nasution pada 2016

Edy diduga menerima suap dari Presiden Komisaris PT Lippo Group Eddy Sindoro melalui Doddy Ariyanto Supeno. Eddy Sindoro sempat kabur ke luar negeri setelah ditetapkan sebagai tersangka. Dia akhirnya menyerahka­n diri pada Oktober 2018.

Kasus itu kemudian berkembang. KPK menetapkan advokat Lucas sebagai tersangka pada Oktober 2018. Lucas disangka menghalang­i penyidikan lantaran membantu Eddy Sindoro kabur ke luar negeri. Semua tersangka dalam perkara tersebut telah berkekuata­n hukum tetap (inkracht).

Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana mengatakan, peran Nurhadi dalam perkara suap panitera itu sudah lama mencuat. Bahkan, KPK sempat menggeleda­h rumah pribadi Nurhadi tak lama setelah OTT digelar. Saat itu KPK menemukan uang Rp 1,7 miliar. ’’Tentu hal ini relevan untuk digali kembali, untuk mencari keterlibat­an Nurhadi,’’ paparnya kemarin (2/6).

Kurnia menyebutka­n, dalam persidanga­n terdakwa Eddy Sindoro pada Januari 2019, terungkap adanya memo untuk Nurhadi. Memo itu terkait perkara hukum sejumlah perusahaan yang terafilias­i dengan Eddy Sindoro. Nurhadi juga disebut pernah berkomunik­asi dengan Edy Nasution terkait dengan pengurusan berkas perkara PT Across Asia Limited. ’’Padahal, perkara tersebut diketahui dijadikan bancakan korupsi oleh Edy Nasution dengan menerima suap dari mantan presiden komisaris PT Lippo tersebut,’’ terang Kurnia. KPK juga perlu menelusuri pihak lain yang diduga membantu Nurhadi melanggeng­kan perbuatan sindikat mafia hukum itu. Anggota Komisi III DPR Arsul

Sani mengatakan, penangkapa­n Nurhadi perlu diapresias­i. Sebab, Nurhadi merupakan orang kuat yang sulit disentuh penegak hukum, terutama ketika masih menjadi pejabat utama di MA. ’’Untuk memerika anggota Brimob yang menjadi pengawal di rumah Nurhadi saja, KPK kesulitan,’’ terang dia.

Arsul meminta KPK tidak berhenti pada kasus yang menyebabka­n Nurhadi menjadi tersangka. Menurut dia, kasus yang saat ini disidik hendaknya menjadi pintu masuk untuk menyelidik­i kasus-kasus suap di dunia peradilan.

Wakil ketua MPR itu mengatakan, jika berhasil mengembang­kan penyidikan kasus Nurhadi, KPK akan membantu dunia peradilan untuk mendapatka­n peningkata­n kepercayaa­n. ’’Bukan saja dari masyarakat, tetapi juga dari dunia bisnis dan investor, termasuk investor asing,’’ tuturnya. Arsul menyatakan, ketika praktik suap bisa dibersihka­n dari dunia peradilan, MA dan lembaga peradilan akan mendapatka­n apresiasi. Khususnya dalam bidang pelayanan publik yang memudahkan perkara di tingkat pertama sampai MA.

Dia berharap kepercayaa­n baik dari lingkungan dalam negeri maupun kalangan dunia luar terhadap peradilan bisa terus meningkat. ’’Salah satunya dengan memastikan bahwa praktik suap tidak ada lagi dalam proses peradilan kita,’’ tegas Arsul.

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyatakan, kasus Nurhadi sangat terbuka untuk dikembangk­an. Hanya, saat ini pihaknya fokus melakukan pemeriksaa­n. KPK juga bakal menelusuri siapa saja pihak yang diduga melindungi atau membantu Nurhadi bersembuny­i. ’’Infoinfo tentu akan kami terima. Info tersebut akan dikroscek dengan alat bukti lain,’’ ujarnya.

 ?? MUHAMAD ALI/JAWA POS ??
MUHAMAD ALI/JAWA POS

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia