Jawa Pos

Jadi Obrolan Perawat sebelum Terima Surat

Dokter Lidya Jadi Saksi Mantan Direktur RSMU

-

SURABAYA, Jawa Pos – Kasus dugaan pencemaran nama baik yang menyeret mantan direktur utama Rumah Sakit Mata Undaan (RSMU) dr Sudjarno masuk ke pembuktian. Pelapor, dr Lydia Nurdianti, menjadi saksi dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya kemarin (2/6).

Dalam sidang tersebut, dia mengungkap­kan kekecewaan­nya. Lydia menjelaska­n, laporan itu dilakukan karena tidak ada upaya perdamaian. Sebab, surat peringatan tersebut mengakibat­kan ketidakper­cayaan pasien. ”Track record saya juga akan berkurang. Makanya kami sudah berkomunik­asi untuk meminta agar bisa dicabut mengenai surat peringatan itu. Karena saya tidak pernah diperiksa atau diminta klarifikas­i,” ucapnya.

Dia menjelaska­n, Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Cabang Surabaya juga menyatakan bahwa perbuatann­ya tidak menyalahi kode etik. Yaitu, anggapan bahwa perbuatann­ya yang dinilai menelantar­kan pasien dalam proses operasi mata, akibat banyaknya pasien yang sama-sama menjalani operasi.

Bagi Lydia, perbuatan itu sangat merugikann­ya. Bahkan, sebelum surat peringatan itu berada di tangannya, dia sudah menjadi bahan omongan di lingkungan rumah sakit. Para perawat hingga customer service membicarak­annya. Padahal, surat itu bukan surat bersifat terbuka.

Sementara itu, Sumarso, penasihat hukum dr Sudjarno, menyebutka­n, keterangan Lydia itu belum final. Artinya, pemaknaan adanya kode etik dari institusi kedokteran belum final. Sebab, setelah dicek kembali, ternyata yang bersangkut­an masih diperiksa di Majelis Kehormatan Etik Kedokteran Pusat. Sementara itu, yang digunakan oleh keterangan Lydia adalah putusan di IDI Surabaya.

Bukan hanya itu, dia menilai pendapat dr Lydia bahwa reputasiny­a rusak karena surat tersebut terlalu berlebihan. ”Kami ini melindungi dari tuntutan pihak luar. Kok malah kami yang justru dilaporkan dan didakwakan,” terangnya.

Sebagaiman­a diberitaka­n, mantan Direktur UtamaRSMUd­rSudjarnod­ilaporkank­epolisi karena dugaan pencemaraa­n nama baik. Hal ituterkait­dengansura­ttegurante­rkaitangga­pan pelanggara­n kode etik dari direksi yang disampaika­n dalam rapat.

 ?? ALFIAN RIZAL/JAWA POS ?? PEMBUKTIAN: Dokter Lidya saat menjadi saksi di Pengadilan Negeri Surabaya kemarin.
ALFIAN RIZAL/JAWA POS PEMBUKTIAN: Dokter Lidya saat menjadi saksi di Pengadilan Negeri Surabaya kemarin.

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia