Jadi Obrolan Perawat sebelum Terima Surat
Dokter Lidya Jadi Saksi Mantan Direktur RSMU
SURABAYA, Jawa Pos – Kasus dugaan pencemaran nama baik yang menyeret mantan direktur utama Rumah Sakit Mata Undaan (RSMU) dr Sudjarno masuk ke pembuktian. Pelapor, dr Lydia Nurdianti, menjadi saksi dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya kemarin (2/6).
Dalam sidang tersebut, dia mengungkapkan kekecewaannya. Lydia menjelaskan, laporan itu dilakukan karena tidak ada upaya perdamaian. Sebab, surat peringatan tersebut mengakibatkan ketidakpercayaan pasien. ”Track record saya juga akan berkurang. Makanya kami sudah berkomunikasi untuk meminta agar bisa dicabut mengenai surat peringatan itu. Karena saya tidak pernah diperiksa atau diminta klarifikasi,” ucapnya.
Dia menjelaskan, Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Cabang Surabaya juga menyatakan bahwa perbuatannya tidak menyalahi kode etik. Yaitu, anggapan bahwa perbuatannya yang dinilai menelantarkan pasien dalam proses operasi mata, akibat banyaknya pasien yang sama-sama menjalani operasi.
Bagi Lydia, perbuatan itu sangat merugikannya. Bahkan, sebelum surat peringatan itu berada di tangannya, dia sudah menjadi bahan omongan di lingkungan rumah sakit. Para perawat hingga customer service membicarakannya. Padahal, surat itu bukan surat bersifat terbuka.
Sementara itu, Sumarso, penasihat hukum dr Sudjarno, menyebutkan, keterangan Lydia itu belum final. Artinya, pemaknaan adanya kode etik dari institusi kedokteran belum final. Sebab, setelah dicek kembali, ternyata yang bersangkutan masih diperiksa di Majelis Kehormatan Etik Kedokteran Pusat. Sementara itu, yang digunakan oleh keterangan Lydia adalah putusan di IDI Surabaya.
Bukan hanya itu, dia menilai pendapat dr Lydia bahwa reputasinya rusak karena surat tersebut terlalu berlebihan. ”Kami ini melindungi dari tuntutan pihak luar. Kok malah kami yang justru dilaporkan dan didakwakan,” terangnya.
Sebagaimana diberitakan, mantan Direktur UtamaRSMUdrSudjarnodilaporkankepolisi karena dugaan pencemaraan nama baik. Hal ituterkaitdengansuratteguranterkaitanggapan pelanggaran kode etik dari direksi yang disampaikan dalam rapat.