Jawa Pos

Rebutan Saham, Ahli Waris Zangrandi Dituntut 2,5 Tahun

-

SURABAYA, Jawa Pos Kasus rebutan saham oleh ahli waris PT Zangrandi Prima mendekati babak akhir. Jaksa menuntut keempat terdakwa bersalah karena dianggap melakukan penggelapa­n saham. Mereka dituntut hukuman 2,5 tahun penjara.

Para ahli waris itu adalah Willy Tanumulia, Grietje Tanumulia, dan Emmy Tanumulia. Sementara itu, terdakwa Fransiskus Martinus Soesetio adalah direktur di perusahaan tersebut.

Menurut jaksa Damang Anubowo, para terdakwa telah terbukti melakukan penggelapa­n saham milik Evy Susanti Devi Tanumulia yang merupakan saudara kandung mereka sendiri. Caranya, mengadakan rapat umum pemegang saham (RUPS) luar biasa di hadapan notaris A.A. Andi Prajitno.

RUPS tersebut membahas pengalihan saham. Saham milik

Evy dialihkan kepada tiga saudara kandungnya. ”Namun, sebenarnya pemindahan­itutanpase­pengetahua­n korban, yakni Evy Susanti Devi Tanumulia selaku salah satu waris,” ucapnya. Sebab, dia sudah pindah status kewarganeg­araan.

Sementara itu, Ereal Rareal, penasihat hukum empat terdakwa, mengungkap­kan, tuntutan tersebut sangat tinggi. Padahal, sudah ada upaya perdamaian. Mulai kejaksaan hingga ke kantor notaris. ”Di kejaksaan semua ahli waris sudah sepakat berdamai, bahkan itu disaksikan oleh Anton Delianto (kepala Kejari Surabaya, Red),” katanya.

Bagi dia, tuntutan tersebut sangat tidak masuk akal. Dia melihat tuntutan itu terlalu terpolitis­asi oleh kepentinga­n. Sebab, dari awal sidang permasalah­an tersebut, lanjut Ereal, bisa dilakukan melalui perdamaian atau perdata.

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia