JEJAK PELARIAN NURHADI DKK
16 DESEMBER 2019
KPK menetapkan Nurhadi Abdurrachman beserta menantunya, Rezky Herbiyono, dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal Hiendra Soenjoto sebagai tersangka perkara suap dan gratifikasi yang terkait dengan pengurusan perkara di Mahkamah Agung pada 2011-2016.
9 DAN 27 JANUARI 2020
Nurhadi dan Rezky tidak memenuhi panggilan penyidik tanpa alasan. Sementara Hiendra Soenjoto meminta penundaan pemeriksaan pada 3 Februari.
Tapi, di tanggal penundaan yang ditetapkan, Hiendra juga tidak memenuhi panggilan.
21 JANUARI
Praperadilan pertama Nurhadi dkk ditolak hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
5 FEBRUARI 2020
Nurhadi dkk kembali mengajukan gugatan praperadilan di PN Jakarta Selatan.
13 FEBRUARI 2020
KPK memasukkan ketiga tersangka dalam daftar pencarian orang (DPO) dan meminta bantuan Polri untuk menangkap Nurhadi dkk.
18 FEBRUARI 2020
Direktur Eksekutif Lokataru Foundation Haris Azhar menyebut Nurhadi dkk berada di sebuah apartemen mewah di Jakarta dan mendapat golden premium protection sehingga sulit ditembus.
25-26 FEBRUARI 2020
KPK melakukan penggeledahan sekaligus menelusuri jejak Nurhadi dkk di sejumlah lokasi di Surabaya dan Tulungagung.
5 MARET 2020
Penyidik juga mendatangi rumah Nurhadi di Patal Senayan dan Hang Lekir, Jakarta Selatan.
9 MARET 2020
Penggeledahan dan pencarian Nurhadi dkk kembali dilakukan. Kali ini di kawasan Ciawi, Bogor.
16 MARET 2020
Gugatan praperadilan Nurhadi dkk kembali ditolak hakim tunggal PN Jakarta Selatan.
1 JUNI 2020
Tim KPK mendatangi sebuah rumah di Jalan Simprug Golf 17 Nomor 1, Grogol Selatan, Kebayoran Lama. Di dalam rumah itu Nurhadi bersama
Rezky ditangkap.