Yasonna Puji Partai Gelora Diisi Para Petarung
JAKARTA, Jawa Pos – Partai Gelombang Rakyat (Gelora) sah menjadi badan hukum partai politik (parpol). Itu terjadi setelah mereka menerima surat keputusan (SK) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM) kemarin (2/6). SK bernomor M.HH-11.AH.11.01 Tahun 2020 itu diserahkan Menkum HAM Yasonna H. Laoly melalui video conference.
Yasonna menyampaikan, Partai Gelora memenuhi syarat sesuai peraturan perundang-undangan sehingga dapat ditetapkan sebagai badan hukum parpol. Mereka dinyatakan lolos dalam verifikasi administrasi dan verifikasi faktual. ”Saya ucapkan selamat kepada seluruh jajaran pengurus Partai Gelora,” katanya.
Pihaknya menyambut gembira lahirnya partai baru itu. Yasonna berharap partai yang didirikan mantan Presiden PKS Anis Matta tersebut bisa konsisten memperjuangkan aspirasi rakyat. Terlebih di tengah krisis akibat pandemi Covid-19, parpol diharapkan bisa memberikan kontribusi positif. ”Partai Gelora harus menjadi agen persatuan dan agen persaudaraan,” tuturnya.
Yasonna juga berharap Partai Gelora sukses mengarungi kompetisi politik. Sehingga bisa mengantarkan kadernya masuk parlemen di Pemilu 2024. Selain punya struktur jaringan yang luas, Gelora dipuji Yasonna diisi banyak petarung. ”Sebagai orang politik, saya berharap Partai Gelora menjadi bagian dari parlemen. Sehingga bisa memperjuangkan aspirasi masyarakat,” imbuh politikus PDI Perjuangan tersebut.
Sementara itu, Ketua Umum Partai Gelora Anis Matta bercerita soal proses kelahiran partai yang dipimpinnya. Partai Gelora mulai didirikan pada 28 Oktober 2019. Itu bertepatan dengan Hari Sumpah Pemuda. Berikutnya, deklarasi dilaksanakan pada 10 November atau Hari Pahlawan. Sedangkan pendaftaran ke Kemenkum HAM dilakukan di tengah pandemi Covid-19 pada 31 Maret 2020.
Nah, SK Menkum HAM diterima 2 Juni, tepat sehari setelah peringatan Hari Lahir Pancasila. ”Mudah-mudahan semua urutan peristiwa ini menjadi pertanda baik bagi awal perjalanan Partai Gelora,” harap Anis.