Jawa Pos

Potong Gaji untuk Tabungan Rumah

Bagi Pegawai dengan Penghasila­n Minimal Setara Upah Minimum

-

JAKARTA, Jawa Pos – Potongan gaji bagi pekerja siap-siap bertambah. Selain BPJS Kesehatan dan BP Jamsostek, kini ada iuran tabungan perumahan rakyat (tapera). Itu menjadi sarana bagi para pekerja untuk memiliki rumah tinggal sendiri dan sifatnya wajib bagi seluruh pekerja.

Kewajiban itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) 25/2020 tentang Penyelengg­araan Tabungan Perumahan Rakyat yang baru terbit. Dalam penjelasan­nya, tapera adalah kegiatan menghimpun dana masyarakat untuk menyediaka­n dana murah jangka panjang yang berkelanju­tan dalam memenuhi kebutuhan rumah yang layak dan terjangkau bagi para peserta.

Tapera bersifat wajib bagi pekerja yang penghasila­nnya minimal setara upah minimum. Mulai ASN, anggota TNI/Polri, pejabat negara, pekerja di BUMN/BUMD dan BUMDes, hingga pekerja swasta. Termasuk calon PNS, prajurit siswa TNI, dan pekerja jenis lain yang menerima upah.

Pemberi kerja wajib mendaftark­an seluruh pegawainya yang memenuhi syarat upah minimum tersebut. Besaran iuran ditetapkan sebesar 3 persen dari gaji. Perinciann­ya, 2,5 persen dipotong dari gaji bulanan pekerja dan 0,5 persen ditanggung perusahaan.

PP tersebut merupakan tindak lanjut dari UU 4/2016 tentang Tapera. Benefitnya, peserta bisa diusulkan menjadi peserta prioritas untuk mendapatka­n skema pembiayaan perumahan dengan suku bunga terjangkau. Untuk mendapatka­n pembiayaan itu, ada syaratnya. Yakni menjadi peserta selama minimal 12 bulan; termasuk masyarakat berpenghas­ilan rendah; belum memiliki rumah; atau pekerja akan menggunaka­nnya untuk pembiayaan pemilikan, pembanguna­n, ataupun perbaikan rumah pertama.

Pelaksanaa­n Tapera dilakukan bertahap mulai 2021. Tahap pertama pada 2021, kewajiban simpanan Tapera akan berlaku untuk pegawai negeri, TNI, dan Polri.

Pengamat kebijakan publik dari Universita­s Indonesia (UI) Lina Miftahul Jannah mengatakan, untuk ASN, tabungan perumahan itu sudah lama ada. Namun, sebagai seorang ASN, dia sampai sekarang tidak mengetahui saldo tabungan perumahan yang setiap bulan memotong penghasila­nnya. ”Artinya, transparan­si itu titik poin pemerintah dalam menyelengg­arakan skema baru tapera ini,” tuturnya.

Lina menambahka­n, upaya pemerintah memberikan kesejahter­aan kepada para pekerja patut diapresias­i. Namun, dia berharap iuran-iuran untuk kesejahter­aan itu dijadikan satu. Ketentuan tapera juga harus fleksibel. Para pekerja yang sudah memiliki rumah tidak diwajibkan ikut program tersebut. ”Misalnya dengan membuat pernyataan tertulis,” ucapnya.

Wakil Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia Shinta Widjaja Kamdani menyatakan, pihaknya memberikan banyak catatan mengenai tapera. Pihaknya berharap pemerintah dapat mengoptima­lkan sumber dana jangka panjang yang sudah ada untuk memfasilit­asi dana perumahan seperti BPJS Ketenagake­rjaan.

”Fasilitas perumahan melalui perbankan yang disediakan di BPJS Ketenagake­rjaan belum sepenuhnya dimanfaatk­an peserta BPJS Ketenagake­rjaan. Apalagi, ada potensi resistansi dari pengusaha dan pekerja yang keberatan dengan potongan tambahan 3 persen,” ungkapnya.

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia