Komisi C Boikot Rapat
SURABAYA, Jawa Pos − Internal komisi C kembali bergejolak. Penyebabnya sama. Izin rapat tatap muka ditolak. Padahal, hasil rapat terbaru Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Surabaya membolehkan rapat tatap muka dengan protokol pencegahan Covid-19. Ketua dewan memilih opsi yang lebih aman supaya tidak ada potensi klaster DPRD.
Sekretaris Komisi C DPRD Surabaya Agoeng Prasodjo menyatakan, rapat komisi C ditiadakan untuk waktu yang tidak ditentukan. Selama pertemuan tatap muka dengan physical distancing belum diizinkan, pihaknya tidak akan mengadendakan rapat dengar pendapat. ”Karena tidak semua masalah bisa selesai dengan telekonferensi,” ujarnya kemarin (3/6).
Sebelumnya, komisi C memprotes pimpinan dewan lantaran izin rapat tatap muka tidak dikeluarkan. Setelah internal bergejolak, rapat dengar pendapat dengan physical distancing akhirnya diizinkan. Namun, hal itu dibawa ke rapat bamus dan diputuskan untuk melarang rapat tatap muka. Belakangan, bamus kembali mengeluarkan keputusan bahwa rapat tatap muka diizinkan dengan protokol kesehatan yang ketat.
Secara terpisah, Ketua DPRD Surabaya Adi Sutarwijono menjelaskan beberapa alasan tidak memberikan izin rapat tatap muka. Salah satunya, pihaknya menghindari kemungkinan terburuk yang bisa terjadi. ”Kita tahu sendiri bagaimana kondisi persebaran Covid-19 di Surabaya. Jangan sampai ada klaster DPRD. Nanti siapa yang mau tanggung jawab?” paparnya.
Ketua DPC PDIP Surabaya itu menegaskan bahwa rapat tatap muka belum bisa diizinkan dengan alasan keamanan. Untuk sementara, semua alat kelengkapan dewan diminta untuk mengadakan rapat via telekonferensi. ”Kecuali paripurna. Selain itu, semua rapat harus dilakukan secara virtual demi keamanan dan kesehatan bersama,” jelasnya.