Partai Menengah Tolak PT 7 Persen
JAKARTA, Jawa Pos – Rencana menaikkan ambang batas parlemen yang digulirkan sejumlah partai besar semakin mendekati kenyataan. Parliamentary threshold (PT) direncanakan naik dari 4 persen menjadi 7 persen pada Pemilu 2024. Besaran itu tercantum dalam draf RUU Pemilu yang sudah disusun badan keahlian DPR (BKD).
Penyusunan draf itu kini sudah tuntas. Rencananya, draf RRU tersebut dibahas oleh Komisi II DPR mulai pekan depan. ”Bahannya sudah ada,” kata Wakil Ketua Komisi II DPR Arwani Thomafi kepada Jawa Pos kemarin (4/6).
Salah satu poin krusial dalam RUU Pemilu adalah kenaikan ambang batas parlemen dari 4 persen pada Pemilu 2019 menjadi 7 persen pada Pemilu 2024. Rencana tersebut langsung mendapat penolakan dari sejumlah partai menengah. Salah satunya Partai Amanat Nasional (PAN). Ketua DPP PAN Saleh Partaonan
Daulay mengatakan, pihaknya tidak setuju dengan wacana kenaikan PT tersebut.
Alasannya, afiliasi politik di masyarakat sangat beragam. ”Dengan menaikkan ambang batas, parlemen akan memberangus aspirasi rakyat,” kata Saleh.
Menurut Saleh, dengan menaikkan PT, ada sejumlah parpol yang tidak bisa lolos ke parlemen. Dia memprediksi Senayan hanya akan diisi sekitar tujuh partai politik pada 2024. ”Kami menduga ada rencana untuk menghilangkan partai-partai kecil dan menengah.”
Ironisnya, dalam RUU Pemilu, parliamentary threshold diwacanakan berlaku secara nasional. Artinya, jika parpol tertentu tidak lolos di DPR pusat, partai itu juga tidak bisa menempatkan wakilnya di DPRD tingkat provinsi maupun DPRD kabupaten/kota. ”Ini jelas sangat berbahaya. Padahal, setiap parpol punya basis pemilih yang berbeda-beda,” tegas anggota Komisi IX DPR itu.