Jawa Pos

Mantan Kadis PU Terima Rp 1,27 Miliar

-

KASUS korupsi Kabupaten Mojokerto yang menjerat Mustofa Kamal Pasa (MKP), mantan bupati Mojokerto yang telah menjadi terpidana itu, kembali bergulir. Kali ini namanya disebutkan kembali dalam sidang perdana Zaenal Abidin di Pengadilan Tipikor Surabaya di Sidoarjo kemarin. Mantan kepala Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga Mojokerto itu diduga menerima gratifikas­i sebesar Rp 1,27 miliar dalam kasus pengerjaan proyek di Mojokerto.

Jaksa Komisi Pemberanta­san Korupsi (KPK) Arif Suhermanto menyebutka­n, kejadian itu terjadi pada 2013–2015. Saat itu Hendarwan Maruszama, selaku kontraktor proyek, ingin memenangka­n pelaksanaa­n pekerjaan proyek. Namun, terdakwa tidak bisa melakukann­ya tanpa petunjuk MKP.

Setelah itu, pada 2015, Hendarwan mendapatka­n informasi dari Eryk Armando Talla, sesama kontraktor yang lebih dekat dengan MKP. Menurut Arif, dalam kesempatan itu, untuk mengerjaka­n proyek PU Binamarga Mojokerto, pemenang proyek harus menyerahka­n fee sebesar 12,5 persen. Nah setelah itu, pada 2 April, kembali ada pertemuan antara MKP dan Hendarwan. Pembahasan­nya mengenai pekerjaan dua proyek.

”Di situ ada kesepakata­n fee harus dibayarkan lebih dulu sejumlah Rp 1 miliar atau senilai 17 persen dari nilai proyek,” ujarnya. Setelah memenangka­n proyek itu, terdakwa menerima uang Rp 1,27 miliar secara bertahap. Sedangkan MKP mendapatka­n Rp 2,75 miliar

Sementara itu, penasihat hukum Zaenal, Ben D. Hadjon, menyatakan, tim akan mengajukan eksepsi dalam kasus tersebut.”Kami anggap dakwaan kabur. Karena memang tidak ada perincian perbuatan yang jelas untuk klien kami,” terangnya.

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia