Mantan Kadis PU Terima Rp 1,27 Miliar
KASUS korupsi Kabupaten Mojokerto yang menjerat Mustofa Kamal Pasa (MKP), mantan bupati Mojokerto yang telah menjadi terpidana itu, kembali bergulir. Kali ini namanya disebutkan kembali dalam sidang perdana Zaenal Abidin di Pengadilan Tipikor Surabaya di Sidoarjo kemarin. Mantan kepala Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga Mojokerto itu diduga menerima gratifikasi sebesar Rp 1,27 miliar dalam kasus pengerjaan proyek di Mojokerto.
Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Arif Suhermanto menyebutkan, kejadian itu terjadi pada 2013–2015. Saat itu Hendarwan Maruszama, selaku kontraktor proyek, ingin memenangkan pelaksanaan pekerjaan proyek. Namun, terdakwa tidak bisa melakukannya tanpa petunjuk MKP.
Setelah itu, pada 2015, Hendarwan mendapatkan informasi dari Eryk Armando Talla, sesama kontraktor yang lebih dekat dengan MKP. Menurut Arif, dalam kesempatan itu, untuk mengerjakan proyek PU Binamarga Mojokerto, pemenang proyek harus menyerahkan fee sebesar 12,5 persen. Nah setelah itu, pada 2 April, kembali ada pertemuan antara MKP dan Hendarwan. Pembahasannya mengenai pekerjaan dua proyek.
”Di situ ada kesepakatan fee harus dibayarkan lebih dulu sejumlah Rp 1 miliar atau senilai 17 persen dari nilai proyek,” ujarnya. Setelah memenangkan proyek itu, terdakwa menerima uang Rp 1,27 miliar secara bertahap. Sedangkan MKP mendapatkan Rp 2,75 miliar
Sementara itu, penasihat hukum Zaenal, Ben D. Hadjon, menyatakan, tim akan mengajukan eksepsi dalam kasus tersebut.”Kami anggap dakwaan kabur. Karena memang tidak ada perincian perbuatan yang jelas untuk klien kami,” terangnya.