Jawa Pos

Eks Aspri Imam Nahrawi Dituntut 9 Tahun

-

JAKARTA, Jawa Pos – Miftahul Ulum, mantan asisten pribadi (aspri) eks Menpora Imam Nahrawi, harus bersiap mendekam lama di penjara. Kemarin (4/6) jaksa KPK menuntut Ulum hukuman 9 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan.

Jaksa menilai Ulum bersalah dalam perkara suap Rp 11,5 miliar bersama Imam Nahrawi. Ulum bersama Imam juga disebut menerima gratifikas­i Rp 8,648 miliar. Penerimaan itu, antara lain, berasal dari Ending Fuad Hamidy selaku Sekjen Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI). ’’Menyatakan terdakwa Ulum sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi bersama dan berlanjut sebagaiman­a dakwaan pertama dan kedua,’’ kata jaksa KPK Ronald Ferdinand Worotikan di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Dalam tuntutanny­a, jaksa menyatakan bahwa perkara suap dan gratifikas­i tersebut sangat memprihati­nkan. Sebab, tindakan Ulum untuk kepentinga­n Imam Nahrawi ternyata sudah menjadi rahasia umum di Kemenpora. Dalam setiap pengajuan proposal atau kegiatan program olahraga, harus ada fee untuk Menpora.

’’Ada fee yang harus diberikan untuk kepentinga­n Menpora melalui terdakwa (Ulum). Salah satunya dari kegiatan wasping (pengawasan dan pendamping­an) Asian Games dan Program Indonesia Emas (Prima),’’ ungkap jaksa.

Dalam persidanga­n itu, Ulum yang sebelumnya mengelak akhirnya mengakui perbuatann­ya meski alasan yang disampaika­n tidak masuk akal dan bertentang­an dengan keterangan saksi.

Suap yang diterima Ulum terkait dua kegiatan. Yakni, pencairan proposal bantuan dana hibah kepada Kemenpora dalam wasping program peningkata­n prestasi Asian Games. Lalu, proposal dukungan KONI pusat dalam wasping seleksi calon atlet dan pelatih atlet berprestas­i 2018.

Jaksa juga mencantumk­an fakta persidanga­n yang pernah diungkap Ulum. Yakni, terkait penyerahan uang ke mantan Jampidsus Adi Toegarisma­n dan anggota BPK Aqsanul Qosasih.

 ?? MUHAMMAD ALI/JAWA POS ?? MENUNGGU VONIS: Miftahul Ulum setelah mengikuti sidang pembacaan tuntutan secara virtual dari gedung KPK kemarin (4/6).
MUHAMMAD ALI/JAWA POS MENUNGGU VONIS: Miftahul Ulum setelah mengikuti sidang pembacaan tuntutan secara virtual dari gedung KPK kemarin (4/6).

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia