Eks Aspri Imam Nahrawi Dituntut 9 Tahun
JAKARTA, Jawa Pos – Miftahul Ulum, mantan asisten pribadi (aspri) eks Menpora Imam Nahrawi, harus bersiap mendekam lama di penjara. Kemarin (4/6) jaksa KPK menuntut Ulum hukuman 9 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan.
Jaksa menilai Ulum bersalah dalam perkara suap Rp 11,5 miliar bersama Imam Nahrawi. Ulum bersama Imam juga disebut menerima gratifikasi Rp 8,648 miliar. Penerimaan itu, antara lain, berasal dari Ending Fuad Hamidy selaku Sekjen Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI). ’’Menyatakan terdakwa Ulum sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi bersama dan berlanjut sebagaimana dakwaan pertama dan kedua,’’ kata jaksa KPK Ronald Ferdinand Worotikan di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Dalam tuntutannya, jaksa menyatakan bahwa perkara suap dan gratifikasi tersebut sangat memprihatinkan. Sebab, tindakan Ulum untuk kepentingan Imam Nahrawi ternyata sudah menjadi rahasia umum di Kemenpora. Dalam setiap pengajuan proposal atau kegiatan program olahraga, harus ada fee untuk Menpora.
’’Ada fee yang harus diberikan untuk kepentingan Menpora melalui terdakwa (Ulum). Salah satunya dari kegiatan wasping (pengawasan dan pendampingan) Asian Games dan Program Indonesia Emas (Prima),’’ ungkap jaksa.
Dalam persidangan itu, Ulum yang sebelumnya mengelak akhirnya mengakui perbuatannya meski alasan yang disampaikan tidak masuk akal dan bertentangan dengan keterangan saksi.
Suap yang diterima Ulum terkait dua kegiatan. Yakni, pencairan proposal bantuan dana hibah kepada Kemenpora dalam wasping program peningkatan prestasi Asian Games. Lalu, proposal dukungan KONI pusat dalam wasping seleksi calon atlet dan pelatih atlet berprestasi 2018.
Jaksa juga mencantumkan fakta persidangan yang pernah diungkap Ulum. Yakni, terkait penyerahan uang ke mantan Jampidsus Adi Toegarisman dan anggota BPK Aqsanul Qosasih.