Penambahan TPS atau Kotak Suara
Opsi Protokol Pilkada di Tengah Pandemi
LAMONGAN, Jawa Pos – Adaptasi di segala lini kehidupan diperlukan untuk menyongsong era kelaziman baru. Termasuk dalam pelaksanaan pilkada. Komisi Pemilihan Umum Kabupaten (KPUK) Lamongan sedang menyusun protokol kesehatan yang bakal diberlakukan dalam pemungutan suara yang sedianya berlangsung pada 9 Desember. Kemarin (4/6) KPUK menggelar pleno untuk membahasnya.
Ketua Komisioner KPUK Lamongan Mahrus Ali kepada Jawa Pos Radar Lamongan menyatakan, dua opsi yang digodok adalah menambah jumlah TPS atau bilik suaranya. Menurut dia, terdapat instruksi dari KPU pusat bahwa jumlah pemilih harus dikurangi di setiap TPS. Yang biasanya maksimal 800 orang menjadi 500 pemilih. Langkah itu dilakukan agar tidak terjadi penumpukan dan memungkinkan diberlakukannya pembatasan jarak fisik.
Jika dihitung, 2.346 TPS selama ini harus ditambah menjadi 3.346 TPS. ”Membengkaknya bisa mencapai seribu TPS,’’ katanya. Adanya penambahan TPS berpotensi juga terjadi pembengkakan anggaran. Mahrus memberikan estimasi anggaran untuk satu TPS Rp 7,5 juta. ”Jadi, tinggal menghitung saja Rp 7,5 juta dikalikan 1.000 TPS baru,’’ tuturnya.
Opsi lainnya adalah penambahan bilik suara. Namun, Mahrus belum bisa memastikan apakah penambahan bilik suara lebih efisien daripada penambahan TPS. ”Ini kan belum final. Kami susun dulu dan nanti bisa menjadi pertimbangan bersama,’’ katanya.
Hingga saat ini, tahapan pilkada masih dihentikan. KPUK belum bisa mempekerjakan kembali PPK (panitia pemilihan kecamatan) dan PPS (panitia pemungutan suara). ”Untuk mengaktifkan, itu kan harus ada landasan regulasinya. Sampai sekarang belum ada,’’ ujar Mahrus.
Hingga saat ini, KPU masih memantapkan pelaksanaan pilkada serentak 9 Desember mendatang. Rencananya, terdapat dua peraturan KPU (PKPU) dalam pilkada mendatang. Yakni, PKPU tahapan pilkada dan PKPU pandemi.
Sebelumnya dilakukan rapat dengar pendapat (RDP) terkait dengan PKPU tahapan pilkada. Poin-poin dalam PKPU tahapan sebelumnya segera disusun dan diuji publik. ”Dua hari ini, kami melalukan RDP dengan KPU pusat. Kemarin (Rabu, Red) RDP (tentang) tahapan, hari ini (kemarin) RDP terkait dengan pandemi,’’ imbuh Mahrus.
Dia menjelaskan, PKPU pandemi dibutuhkan untuk mengatur protokol dan mekanisme pemilihan ketika nanti pilkada dilaksanakan di tengah pandemi Covid-19. Ke depan, lanjut dia, PKPU pandemi harus dilakukan uji publik.
Terkait dengan penganggaran, Mahrus menyatakan, saat ini KPUK Lamongan menunggu rumusan kebutuhan anggaran protokoler selesai dibahas. Selain itu, dia memperkirakan, ada pembahasan penganggaran dengan pusat. Mahrus memaparkan, sebenarnya pilkada menggunakan anggaran daerah. Namun, dalam kondisi luar biasa seperti ini, akan dipertimbangkan mendapatkan bantuan APBN.