Jawa Pos

Lebihkan Nilai Aset Sesuai Pesanan

Agar Mendapat Kredit Lebih Besar

-

SURABAYA, Jawa Pos – Mantan karyawan kantor jasa publik (KJP) Bagus Hariyadi bisa menentukan nilai penghitung­an aset debitor berdasar pesanan. Nilai aset dapat dilebihkan dari nilai sebenarnya sesuai dengan pesanan. Tujuannya, debitor mendapat pinjaman uang lebih banyak dari bank.

Pengakuan itu disampaika­n Bagus saat bersaksi untuk terdakwa Rendi Delaprima Bastari dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya kemarin (4/6). Rendi adalah mantan business relationsh­ip officer (BRO) marketing Bank Danamon Cabang Mayjen Sungkono.

Bagus mengaku awalnya secara pribadi dihubungi Rendi yang mengurus pengajuan permohonan kredit dari Dirut PT Pilar Kuat Tekan Hadi Suwanto Rp 15 miliar pada 2017 di bank tempatnya bekerja. Salah satu syaratnya, melampirka­n nilai aset milik Hadi sebagai debitor yang sudah dihitung KJP. Terdakwa Rendi dan saksi Hadi kemudian menemui Bagus untuk mengurus itu.

’’Tanggal, nomor, dan nilai transaksin­ya saya buat sendiri dari request Rendi,’’ ujar Bagus menjawab pertanyaan majelis hakim yang diketuai Johanis Hehamony.

Menurut dia, Rendi dan Hadi awalnya ingin mengurus secara resmi di KJP tempatnya bekerja. Namun, waktunya sudah mepet sehingga mereka meminta Bagus yang membuatkan laporan penilaian jaminan (LPJ) tersebut. ’’Saya menawarkan resmi, tapi mereka minta cepat dan nilainya sesuai dengan request mereka,’’ ucapnya.

Rendi juga meminta nilai asetnya dilebihkan. Misalnya, aset tanah di Ketintang yang sebenarnya senilai Rp 3 miliar dijadikan Rp 5,7 miliar. Aset di Siwalanker­to yang nilainya Rp 6 miliar dilaporkan Rp 8,3 miliar.

Modusnya, Bagus menyurvei dan menghitung sendiri aset tersebut tanpa melibatkan kantor tempatnya bekerja. Dia lalu melaporkan hasilnya kepada Rendi dan Hadi. Setelah itu, keduanya meminta Bagus melebihkan nilainya.

Bagus juga mengaku telah memalsukan tanda tangan pimpinan dan supervisor di LPJ buatannya. Pemalsuan itu dilakukan karena dia tidak pernah melaporkan pesanan terdakwa kepada atasan. ’’Cap stempel asli hanya tanda tangan saya palsukan,’’ katanya. Setelah membuat LPJ, Bagus menerima Rp 7 juta dari Rendi sebagai uang jasa. Uang dari Hadi itu diberikan Rendi.

Namun, Rendi membantah kesaksian Bagus. Dia mengaku tidak pernah memesan LPJ fiktif kepada Bagus. Bukti percakapan WA juga tidak bisa ditunjukka­n Bagus. Selain itu, dia tidak pernah memberikan uang Rp 7 juta kepada Bagus. ’’Saya menerima uang pembayaran dari Pak Hadi. Pak Hadi nyuruh saya untuk bayar ke Bagus,’’ kata Rendi.

Sementara itu, pengacara Rendi yang tidak mau menyebutka­n namanya menolak dikonfirma­si seusai sidang. Dia bergegas meninggalk­an ruang sidang. ’’Saya tidak mau,’’ ucapnya.

 ?? DIMAS/JAWA POS ?? BUKA-BUKAAN: Bagus Hariyadi memberikan kesaksian di PN Surabaya kemarin.
DIMAS/JAWA POS BUKA-BUKAAN: Bagus Hariyadi memberikan kesaksian di PN Surabaya kemarin.

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia