PLN Harus Proaktif Tanggapi Aduan
Saran YLKI Terkait Tagihan Listrik Juni
JAKARTA, Jawa Pos – Tagihan listrik bulan ini membuat sebagian besar pelanggan menjerit. Perusahaan Listrik Negara (PLN) pun menjadi sasaran protes. Skema baru penghitungan tagihan pun diterbitkan. Kendati demikian, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mengimbau PLN menanggapi semua aduan pelanggan.
Lonjakan tagihan Juni sebenarnya bukan hal yang tidak terprediksi. April lalu, pada awal pandemi, PLN memutuskan memakai rerata tagihan tiga bulan terakhir.
Konsekuensinya, pelanggan yang pemakaian listriknya lebih banyak dari tagihan tersebut akan membayar kekurangan pada Juni. Bulan ini, tagihan pun membengkak dengan minimal kenaikan 20 persen dari Mei.
’’Kami menawarkan solusi untuk pelanggan yang tagihannya melonjak tinggi,’’ kata Direktur Niaga dan Manajemen Pelanggan PLN Bob Saril akhir pekan lalu. Skema perhitungan tagihan itu memungkinkan pelanggan rumah tangga (RT) membayar tagihan sebesar 40 persen pada Juni. Sisa tagihan dibagi rata pada tiga bulan berikutnya. Pelanggan RT yang dimaksud adalah yang masuk kategori R1M 900 VA, R1 1300
VA, R1 2200 VA, serta R2 dan R3.
Senior Manager General Affairs PLN UID Jawa Timur A. Rasyid Naja menyatakan bahwa PLN telah menyiapkan posko pengaduan. Dengan demikian, semua
pelanggan bisa mengadukan lonjakan tagihan listrik mereka secara resmi. Terutama mereka yang tagihan listriknya naik minimal 20 persen. Pelanggan yang membutuhkan informasi tentang skema baru PLN juga bisa mengadu ke posko.
’’PLN telah menyiapkan saluran contact center PLN 123 dan aplikasi PLN Mobile. Dalam situasi yang sulit seperti sekarang, PLN akan terus mengupayakan pelayanan terbaik dan kemudahan bagi pelanggan,’’ tegasnya.
Terpisah, Ketua Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi mendorong PLN proaktif menangani aduan dari pelanggan. ’’Hal ini sebenarnya sudah diprediksi manajemen PT PLN bahwa akan ada sekitar 1,9 juta pelanggannya yang mengalami tagihan melonjak (billing shock) mulai 50‒200 persen, bahkan lebih,’’ tuturnya kemarin (7/6).
Tulus menyebut lonjakan itu sebagai dampak pandemi. Sebab, persebaran virus SARS-CoV-2 membuat petugas tidak bisa mencatat angka pada meteran pelanggan. Ditambah lagi, ada pelanggan yang tidak mengirimkan foto posisi akhir stand kWh meternya via WhatsApp.
Kendati demikian, PLN harus tetap membuka seluas-luasnya kanal pengaduan konsumen yang mengalami billing shock. Sebab, ada laporansoalcallcenter123ataufasilitas lainnya yang tidak bisa diakses.
Tulus berharap PLN bisa menyosialisasikan kebijakannya secara masif. Dengan begitu, masyarakat mengerti persoalannya serta mengetahui apa yang harus dilakukan. Di sisi lain, pelanggan yang keberatan dengan tagihan Juni harus segera melapor ke PLN.
’’Sebelum melapor, sebaiknya recheck pemakaian listriknya dulu,” tandasnya.