Larangan Mudik Dicabut, tapi Wajib Taati Protokol Kesehatan
PEMERINTAH akhirnya mencabut larangan bepergian antarwilayah. Kemarin (8/6) Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 7 Tahun 2020 tentang Kriteria dan Persyaratan Perjalanan Orang dalam Masa Adaptasi Kenormalan Baru
SE itu sekaligus mencabut surat larangan perjalanan orang sebelumnya, yakni SE Gugus Tugas 4/2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19 dan SE 5/ 2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.
Dalam SE yang baru, tidak disebutkan perjalanan hanya diizinkan bagi orang-orang yang bekerja pada sektor tertentu. Setiap orang diperbolehkan bepergian antarwilayah asalkan memenuhi syarat-syarat baru yang ditetapkan.
Syarat pertama, setiap orang yang bepergian wajib mematuhi protokol kesehatan, yakni memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan. Syarat khusus bagi perjalanan dalam negeri antara lain wajib menunjukkan KTP atau tanda pengenal lain yang sah dan menunjukkan surat keterangan rapid test yang berlaku 3 hari atau tes PCR yang berlaku 7 hari.
Bagi puskesmas atau rumah sakit (RS) yang tidak memiliki fasilitas dua tes itu, cukup menunjukkan surat keterangan bebas gejala influenza. Selain itu, mereka yang bepergian wajib mengunduh aplikasi Peduli Lindungi di ponsel masingmasing.
Kepala Gugus Tugas Covid-19 Doni Monardo menjelaskan, perjalanan memiliki definisi pergerakan orang dari satu daerah ke daerah lain berdasar batas wilayah administrasi provinsi, kabupaten, dan kota. Termasuk kedatangan orang dari luar negeri dengan menggunakan kendaraan pribadi atau transportasi umum darat, kereta api, laut, dan udara.
”Persyaratan perjalanan orang dalam negeri dikecualikan untuk perjalanan orang komuter dan perjalanan orang di dalam wilayah atau kawasan aglomerasi,” jelas Doni.
Pihak kepolisian membenarkan bahwa tidak ada lagi penyekatan, terutama di daerah PSBB Jakarta. Kabagops Korlantas Polri Kombespol Benyamin menerangkan, mulai Senin (8/6) dipastikan Operasi Ketupat selesai. Tidak ada lagi petugas kepolisian yang melakukan penyekatan jalan keluar masuk area PSBB. ”Jakarta sebagai area PSBB juga sudah tidak dijaga kepolisian,” terangnya.
Lalu, apakah boleh keluar masuk wilayah PSBB? Benyamin menjawab, kewenangan penyekatan ada di pemda. Untuk di Jakarta, tentu Pemprov DKI Jakarta yang berwenang. ”Kepolisian seperti Polda Metro Jaya hanya membantu kalau dibutuhkan menghentikan kendaraan,” ucapnya.
Pada bagian lain, terminalterminal bus di Jabodetabek kembali dibuka untuk melayani bus AKAP dan AKDP kemarin. ”Kami akan senantiasa berkomunikasi aktif dengan pemerintah daerah atau gugus tugas di masing-masing wilayah. Namun, yang jelas, kita semua memiliki semangat yang sama, yakni memutus rantai persebaran Covid-19,” ungkap Kepala BPTJ Polana B. Pramesti. Polana menambahkan, terminal-terminal di Jabodetabek harus tetap menjalankan protokol kesehatan.
Sementara itu, pada hari pertama pemberlakuan PSBB transisi di DKI Jakarta, masyarakat tampak memadati transportasi umum, termasuk KRL Commuterline. Meski terjadi peningkatan jumlah penumpang, ketertiban tetap terjaga. KAI dan KCI menyiapkan markah dan menyiagakan petugas di stasiun untuk mengatur penumpang.
”Saya melihat masyarakat yang akan menggunakan KRL sudah tertib untuk antre masuk ke stasiun dan kereta. Seluruh penumpang yang masuk ke stasiun sudah dipastikan memakai masker dan dicek suhu tubuhnya,” ujar Direktur Utama KAI Didiek Hartantyo.
Kejar Target Tes PCR
Kepala Gugus Tugas Covid-19 Doni Monardo menerangkan, pemerintah terus berupaya menambah kemampuan tes PCR. Hal itu dilakukan untuk memenuhi target 20 ribu tes per hari yang dicanangkan Presiden Joko Widodo pekan lalu. Untuk mewujudkannya, menurut Doni, kerja sama daerah harus dipertajam. Khususnya di level provinsi. Terutama unsur kesehatan dengan TNI-Polri dan BIN daerah. Dengan demikian, seluruh komponen mampu melakukan tracing dan tracking terhadap kelompok masyarakat yang diduga ODP.
’’Program ini akan menjadi prioritas kami ke depan,’’ terang Doni. Ujung tombaknya adalah kepala dinas kesehatan tingkat provinsi. Lewat manajemen yang terintegrasi, kepala dinkes bisa lebih banyak mengetahui warga yang terdampak beserta lokasinya. Juga langkah-langkah untuk mengisolasi, terutama isolasi mandiri.
Prinsipnya, jangan sampai mereka yang sudah terkonfirmasi positif Covid-19 bisa keluar rumah atau lokasi isolasi mandiri yang disiapkan. Baik yang disiapkan pemerintah maupun fasilitas personal.
Gugus tugas juga akan memperbarui mesin PCR yang dinilai sudah berumur. Beberapa di antaranya sudah lambat dalam memproses sampel sehingga terjadi antrean di beberapa daerah. ’’Diharapkan, mesin-mesin yang akan kita siapkan ini memiliki kualitas yang lebih baik, lebih cepat, dan lebih banyak dalam melakukan pemeriksaan,’’ lanjutnya.