Borobudur Dibuka, Batasi 1.500 Pengunjung
MAGELANG, Jawa Pos – Setelah sekitar tiga bulan ditutup, Candi Borobudur dibuka untuk kegiatan pariwisata mulai hari ini. Pembukaan tersebut dilakukan setelah status wilayah Kabupaten
Magelang, Jawa Tengah, dinyatakan zona oranye terkait kasus Covid-19.
Sebelumnya, status kabupaten itu sempat masuk zona merah J
”Berdasarkan mekanisme Bersatu Lawan Covid, kami masuk zona oranye. Kami bisa melakukan aktivitas,” jelas Bupati Magelang Zaenal Arifin saat jumpa pers kemarin (25/6) seperti dilansir
Jawa Pos Radar Jogja.
Candi Borobudur dibuka untuk umum dalam jumlah terbatas. PT Taman Wisata Candi Borobudur Prambanan Ratu Boko selaku pengelola membatasi jumlah pengunjung 1.500 per hari. Pengunjung akan dibagi dalam dua gelombang, pagi dan siang.
Zaenal tidak menafikan bahwa Kabupaten Magelang sempat masuk zona merah. ”Pada waktu itu, kondisi Kabupaten Magelang dilakukan tindakan swab jauh hari sebelum Lebaran. Tetapi, hasil laboratorium yang keluar dilakukan secara bersama sehingga pada hari itu cukup tinggi,” jelasnya.
Pemkab Magelang lalu melakukan penghitungan dengan sistem BLC. Pemkab memperoleh data bahwa Kabupaten Magelang masuk zona oranye. Sedangkan
Kecamatan Borobudur berada dalam zona kuning.
”Terkonfirmasi di Borobudur ada empat warga (terpapar Covid-19) dan semua sudah sembuh. Tidak ada transmisi lokal,” jelasnya.
Kepala Disporapar Jawa Tengah Sinung N. Rachmadi menambahkan, pengelola akan mencatat asal pengunjung. Itu dilakukan agar jika terjadi keterjangkitan Covid-19, dapat dilakukan penelusuran.
”Kalau dari zona merah, riwayatnya sudah ada,” jelasnya.
Tempat Wisata Dibuka
Di Jakarta, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mengumumkan bahwa 29 objek wisata alam siap dibuka untuk umum dengan protokol kesehatan yang ketat. Itu menyusul pengumuman pembukaan tempat wisata oleh gugus tugas pada Senin, 22 Juni 2020.
Beberapa tempat wisata tersebut berupa taman nasional (TN), taman wisata alam (TWA), dan suaka margasatwa (SM) ”Untuk itu, pada tahap pertama dapat dibuka kunjungan wisata alam terbatas dan dengan menerapkan protokol Covid-19 yang sangat ketat,” kata Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya kemarin.
Penetapan pembukaan kawasan wisata atau reaktivasi TN/TWA/SM tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri LHK Nomor SK.261/MENLHK/ KSDAE/KSA.0/6/2020 tanggal 23 Juni 2020 tentang Kebijakan Reaktivasi secara Bertahap di Kawasan TN, TWA, dan SM dalam Kondisi Transisi Akhir Covid-19 (New Normal).
”Kebijakan aktivasi merupakan langkah untuk boosting kegiatan pemulihan ekosistem dan ekowisata berkelanjutan (sustainable
ecotourism, Red)”, tambah Siti. Ada 29 TN/TWA/SM yang akan dibuka secara terbatas, yang berada pada zona hijau dan kuning dalam kriteria Covid. Siti mengungkapkan, unit pelaksana teknis (UPT) KLHK dan pemda telah melakukan berbagai persiapan di tingkat tapak guna memastikan tidak terjadinya persebaran Covid-19 dengan kunjungan wisata tersebut.