Bendera Dibakar, PDIP Tempuh Jalur Hukum
JAKARTA, Jawa Pos – Bendera PDI Perjuangan (PDIP) dibakar sejumlah orang dalam aksi demo menolak RUU Haluan Ideologi Pancasila (HIP) Rabu (24/6). Merespons kejadian tersebut, parpol yang dipimpin Megawati Soekarnoputri itu memutuskan untuk menempuh jalur hukum.
Kemarin (25/6) Megawati juga mengeluarkan surat perintah harian. Isinya menegaskan bahwa PDIP adalah partai yang sah dan dibangun melalui sejarah panjang. PDIP berakar kuat pada sejarah perjuangan kemerdekaan Indonesia melalui Partai Nasional Indonesia yang didirikan Bung Karno pada 4 Juli 1927.
PDIP juga memiliki sejarah panjang dalam memperjuangkan hak demokrasi rakyat. ”Meskipun membawa konsekuensi di-kuyo-kuyo, dipecah belah, dan puncaknya penyerangan kantor partai pada 27 Juli 1996,” terang Megawati.
Walaupun demikian, kata presiden kelima Indonesia itu, partainya akan tetap dan selalu menempuh jalur hukum dalam menyelesaikan masalah. Partainya tidak pernah memiliki keinginan untuk memecah belah bangsa. Sebab, pihaknya adalah pengikut Bung Karno. ”Yang menempatkan Pancasila sebagai suluh perjuangan bangsa,” paparnya.
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto mengungkapkan, partainya sangat menyesalkan provokasi yang dilakukan dengan membakar bendera PDIP. Kepada mereka yang telah membakar bendera partai, kata Hasto, PDIP dengan tegas menempuh jalur hukum. Jalan hukum itulah yang dilakukan PDI pada 1996 ketika pemerintahan otoriter mematikan demokrasi.
Terkait dengan pembahasan RUU HIP, sejak awal partainya menegaskan akan mendengarkan aspirasi rakyat dan terus mengedepankan dialog. RUU selalu terbuka terhadap koreksi dan perubahan agar seirama dengan suasana kebatinan rakyat. ”Jadi, sebaiknya semua menahan diri dan menghindarkan dari berbagai bentuk provokasi,” tandasnya.
Sementara itu, Ketua Komisi III DPR Herman Herry meminta Kapolri Jenderal Idham Azis untuk mengusut dan menindak tegas dalang di balik pembakaran bendera partai saat demo penolakan RUU HIP di depan gedung DPR.
”Aparat kepolisian harus profesional dan tidak pandang bulu dalam menjalankan tugas penegakan hukum,” tegasnya.