Kepala Puskesmas dan Bidan Ditahan
Dalam Dugaan Potongan Dana Kapitasi Jaspel
BONDOWOSO, Jawa Pos – Dua tenaga kesehatan di Puskesmas Botolinggo, Bondowoso, dijebloskan ke penjara kemarin. Mereka adalah Kepala Puskesmas berinisial T serta seorang bidan berinisial S. Keduanya ditahan akibat ditengarai terlibat dalam perkara korupsi dana kapitasi jasa pelayanan (jaspel) dari JKN. Kasus itu menimbulkan kerugian negara Rp 474 juta.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Bondowoso Unaisi Hetty Nining menyatakan, keduanya berstatus tahanan kota. Namun, karena ada petikan dari Mahkamah Agung (MA), pihaknya melakukan eksekusi. Kasus itu belum inkracht alias berkekuatan hukum tetap. Keduanya ditahan sembari menunggu hasil kasasi. ’’Belum vonis. Ini tahap penahanan berdasar petikan MA,’’ ucapnya.
Berdasar catatan Jawa Pos Radar Ijen, keduanya dijerat kasus dana kapitasi BPJS Kesehatan. Seharusnya, dana itu disalurkan pada tenaga medis di puskesmas. Namun, dalam praktiknya, terdapat pemotongan. Hanya, kasus tersebut memicu pro-kontra. Sebab, banyak yang menyatakan bahwa potongan itu tidak dinikmati terdakwa. Tetapi untuk memberi insentif para sukwan (tenaga sukarelawan) di puskesmas.