Divonis 12 Tahun, Penusuk Wiranto Tidak Banding
JAKARTA, Jawa Pos – Tiga terdakwa kasus penusukan Wiranto di Menes, Pandeglang, Banten, divonis bersalah kemarin (25/6). Meski demikian, para terdakwa tidak mengajukan banding. Mereka menerima saja putusan hakim.
Syahrial Alamsyah alias Abu Rara mendapat vonis paling lama, yakni 12 tahun penjara. ”Menyatakan terdakwa Syahrial terbukti secara sah bersalah melakukan tindak terorisme,” sebut Ketua Majelis Hakim Masrizal di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat kemarin. Istrinya, Fitria Adriana, divonis 9 tahun. Lalu, Syamsuddin alias Abu Basilah alias Jack Sparrow divonis 5 tahun.
Tindakan Syahrial dan Fitria dinyatakan memenuhi unsur pidana dalam pasal 15 jo pasal 6 jo pasal 16 UU 5/2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Sementara itu, Syamsuddin melanggar pasal 15 jo pasal 7 UU 5/2018 karena ikut dalam aliran Jamaah Ansharut Daulah (JAD) dan tidak menghentikan aksi Abu Rara. Dia bahkan disebut mendukung aksi Abu Rara.
Hukuman itu lebih rendah dari tuntutan 16 tahun penjara yang diajukan jaksa penuntut mum (JPU). Kamsi, kuasa hukum terdakwa, membenarkan bahwa para terdakwa tibatiba menerima putusan tersebut. Itu otomatis mematahkan pleidoi sebelumnya, khususnya Syamsuddin, yang mengaku sudah ada di Manado ketika kejadian.
Pada sidang pembacaan pleidoi, Kamsi menyebut bahwa Syamsuddin tidak berkaitan secara langsung. Namun, kemarin dia menyatakan ada keterlibatan. ”Iya, (Syamsuddin berbaiat dan ikut merencanakan, Red),” ujarnya singkat. Sementara itu, Abu Rara tidak banyak berkomentar. ”Saya terima putusan hakim tanpa cela,” ujarnya melalui sambungan video konferensi.