Dispendik Libatkan Penegak Hukum
SURABAYA, Jawa Pos – Wali murid yang sengaja memalsukan surat keterangan domisili (SKD) saat pendaftaran peserta didik baru (PPDB) akan mendapatkan sanksi. Putra-putri mereka yang sedianya sudah diterima bakal didiskualifikasi. Itu terjadi apabila terbukti surat domisili palsu.
Kepala Dinas Pendidikan (Dispendik) Surabaya Supomo mengungkapkan, tahun ini jumlah peserta didik yang menggunakan surat domisili cukup banyak. Surat keterangan tempat tinggal tersebut memang diperbolehkan dalam petunjuk teknis PPDB g
”Meski begitu, kami akan selektif untuk melakukan pengecekan,” ucapnya. Salah satunya, terkait keaslian surat, Dispendik bakal melibatkan aparat penegak hukum (APH). Yakni, bekerja sama dengan kepolisian dan jaksa.
Polisi dan jaksa akan membantu dalam proses pengecekan dokumen. Yang rencananya dicek setelah siswa dinyatakan diterima dalam seleksi PPDB. Siswa dan wali murid diminta membawa berkas SKD asli. ”Berkas kemudian kami bawa ke kejaksaan,” ucapnya.
Pihak kejaksaan kemudian akan melakukan verifikasi. Berkas mana saja yang tidak dinyatakan sesuai. Sementara itu, jika terbukti tidak asli, yang bersangkutan akan dikenai sanksi. Siswa didiskualifikasi dari sekolah tersebut.
Bukan hanya bagi siswa dan wali murid saja. Jika SKD tersebut dinyatakan palsu, bisa juga yang terlibat akan diproses secara hukum. Karena sudah termasuk pelanggaran hukum. Yakni, pemalsuan surat.
Lewat skema tersebut, dispendik berharap ke depan tidak ada lagi wali murid yang coba-coba melakukan kecurangan dalam proses PPDB. Salah satunya lewat jalur domisili agar bisa lebih dekat dengan sekolah tujuan. ”Cara seperti ini tentu tidak fair,” ucap Supomo.
Dia menyebut, saat ini mutu SMP negeri di Surabaya sudah merata. Sebab, saat ini jumlah siswa yang cerdas juga telah merata di seluruh sekolah. Sebagai dampak positif zonasi yang beberapa tahun belakangan sudah diterapkan.
Kabid Sekolah Menengah Dispendik Surabaya Sudarminto menjabarkan, ketentuan pemberian sanksi tersebut sudah dijelaskan dalam laman PPDB. Pelanggarnya bisa langsung dikenai sanksi tegas.
Selain SKD, dalam persyaratan dispendik, siswa wajib melampirkan surat pendukung jika menggunakan persyaratan ini. Salah satunya adalah surat pernyataan persaksian. Dari dua orang yang bukan merupakan keluarga siswa. Wali tempat siswa tinggal juga harus membuat surat pernyataan bahwa yang bersangkutan telah tinggal bersama minimal satu tahun sebelum diterbitkan SKD.